PEKANBARU (Arrahmah.com) – Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 141 jurusan Pekanbaru-Medan yang belakangan diketahui aparat TNI berinisial Mayor TNI CBA St dilaporkan telah membuat keresahan para penumpang dan awak pesawat.
Ini dipicu oleh ucapan sang aparat TNI itu kepada pramugari, “Hati-hati mbak awas tasnya meledak.”
Mengutip Viva, pesawat Lion Air JT 141 jurusan Pekanbaru-Medan itu menunda penerbangan pada Jumat (8/1/2016). Padahal, semua penumpang sudah masuk pesawat dan tinggal berangkat.
Pilot Kapten Abimanyu Hadi memutuskan pesawat tidak terbang. Karena ada ancaman yang diduga bom dari tas salah seorang penumpang yang belakangan diketahui oknum anggota TNI.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIk, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada saat seorang penumpang laki-laki menaiki pesawat dengan memegang tas.
Lalu, pramugari memberitahukan untuk meletakkan tasnya di dalam kabin di atas tempat duduk penumpang.
“Namun salah satu penumpang tersebut masih tetap memegang tasnya. Saat pramugari meminta penumpang tersebut meletakkan tasnya di dalam kabin pesawat, si penumpang malah mengatakan ‘hati-hati mbak awas tasnya meledak’,” terang Guntur.
Guntur menjelaskan, asumsi pramugari menduga bahwa tas tersebut berisi bom. Selanjutnya, pramugari melaporkan kejadian tersebut kepada pilot.
“Saat itu juga pilot melaporkan kepada petugas pengamanan bandara,” katanya.
Dari laporan tersebut, Avsec segera meminta semua penumpang turun untuk keamanan. Namun, setelah dilakukan pengecekan tas tersebut, ternyata tidak ada bom.
“Si penumpang diamankan ke pos security bandara. Setelah diinterogasi ternyata identitas penumpang tersebut seorang perwira TNI AD bernama Mayor TNI CBA St, kesatuan Secapa AD. Dia sudah mutasi di Bekang Pekanbaru,” katanya.
Sekitar jam 17.00 WIB oknum TNI dibawa ke DENPOM AD Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait, Manager Operasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Hasturman Yunus mengatakan sesuai undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009, penumpang yang sengaja mengganggu atau membahayakan penerbangan diancam hukuman satu tahun penjara.
“Yang bersangkutan bisa diterapkan dengan UU Penerbangan tahun 2009. Namun, kita percayakan pemeriksaan itu ke Denpom TNI,” katra dia, lansir Antara. (azm/arrahmah.com)