PADANG (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, K.H.Samsul Bahri Chatib menegaskan bila perayaan tahun baru identik dengan maksiat, pelanggaran aturan agama, maka perayan itu menjadi hal yang haram, lansir Antara Rabu (30/122015).
Menurutnya meskipun perayaan diisi dengan kegiatan yang mendidik, tidak ada yang dapat menjamin setelahnya tidak akan terjadi tindakan pelanggaran seperti mabuk-mabukan dan lainnya.
Karenanya, imbau Kiai Samsul, akan lebih baik bila masyarakat tidak ikut merayakannya karena dalam Islam tidak ada anjuran untuk turut serta memeriahkan tahun baru.
Kiai mengimbau masyarakat agar menjadikan perayaan tahun baru sebagai ajang berkumpul bersama keluarga saja, dan menjauhi tindakan yang menjurus pada pelanggaran aturan agama, adat dan budaya.
“Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, tahun baru identik dengan tindakan yang menjurus pada pelanggaran aturan agama, adat dan budaya,” katanya, lansir Antara. (azm/arrahmah.com)