RIYADH (Arrahmah.com) – Laporan oleh televisi Al Arabiya pada Selasa (29/12/2015) mengatakan bahwa dua puluh tiga Muslimah Saudi yang dituduh memiliki hubungan dengan Al Qaeda dan ISIS saat ini sedang diadili di Kerajaan. Beberapa dari mereka telah dijatuhkan vonis dan dipenjara.
Menurut sumber resmi, Pengadilan Pidana Khusus mulai mendengar kasus ini dua tahun lalu. Mereka menambahkan bahwa kasus yang paling terkenal adalah Haila Al-Qaseer yang disebut sebagai “Lady Al Qaeda” dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Pengadilan pada bulan Oktober lalu mengadili Ummu Oweis (27) yang dituduh bergabung dengan ISIS dan bersumpah setia kepada Abu Bakr Al-Baghdadi dan membantu menyediakan layanan logistik untuk “terorisme” melalui media. Ia juga dituduh terbukti berkomunikasi dengan anggota ISIS dan pemimpin Jabhah Nushrah melalui Twitter.
Ummu Oweis memiliki gelar Master dari Universitas Saudi.
Di bulan Desember, pengadilan membuka kasus Al-Mohajlra (25). Dia didakwa dengan tuduhan mendukung ISIS. (haninmazaya/arrahmah.com)