JAKARTA (Arrahmah.com) – Potensi zakat di Indonesia, menurut penelitian IPB dan Baznas, mencapai 217 Triliun. Namun, aktualisasinya baru mencapai sekitar 2,8 Triliun. Rendahnya penghimpunan zakat ini disebabkan antara lain oleh tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat (LPZ), profesionalitas LPZ, dan kebiasaan menyalurkan zakat secara langsung oleh muzakki kepada mustahik.
Ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Kementrian Agama RI, Jaja Jaelani, dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah (LAZIS) Dewan Dakwah di Gedung Menara Dakwah, Jakarta Pusat, (3/12).
Sementara Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI mengakui, undang-undang zakat belum memberikan sanksi pidana bagi wajib zakat yang tidak menunaikan zakat. Sebaliknya, regulasi memuat pasal pidana bagi pengelola (amil) zakat swasta yang dinilai ilegal.
Padahal, terutama di kampung-kampung, masih biasa kyai, pengurus yayasan atau masjid, yang menerima dan mengelola zakat langsung dari muzakki.
”Tentu kita tidak ingin orang-orang tua kita itu mendapat ancaman hukuman pidana gara-gara mengelola zakat sendiri,” tandas Jaja.
Oleh karena itu, agar amil zakat tidak mengalami ancaman kriminal berdasarkan delik aduan, Kemenag mengajak agar pengelolaan zakat dilembagakan sesuai ketentuan. Misalnya, amil zakat yayasan atau masjid menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas atau Lembaga Amil Zakat yang sudah berijin.
Jaja yakin, Dewan Dakwah sebagai lembaga senior yang sudah eksis secara nasional, akan mudah melengkapi persyaratan LAZIS Dewan Dakwah untuk memperoleh ijin baik di tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota.
Rakernas dhadiri Ketua Umum Dewan Dakwah, Mohammad Siddik, yang didampingi Wakil Ketua Umum Amlir Syaifa Yasin dan Mohammad Noer, Sekretaris Jendral Avid Solihin, dan Bendahara Umum Edy Setiawan. Hadir juga Pengawas Dewan Dakwah Bachtiar Bakar dan Syaifuddin Bahrum.
Acara tahunan ini diikuti seluruh pengurus LAZIS Dewan Dakwah Pusat ditambah 16 pengurus LAZIS Dewan Dakwah perwakilan dari 16 provinsi seperti Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. (azmuttaqin/*/arrahmah.com)