PARIS (Arrahmah.com) – Perancis kemungkinan akan menutup hingga 160 Masjid dalam beberapa bulan mendatang sebagai bagian dari operasi polisi nasional di bawah undang-undang darurat yang memungkinkan tempat ibadah yang mempromosikan pandangan “radikal” (menurut otoritas Perancis-red) untuk ditutup, ujar salah satu Imam di Perancis.
Menyusul berita bahwa tiga Masjid telah ditutup sejak serangan Paris pada 13 November lalu, Hassan El Alaoui, yang bertanggung jawab atas Muslim lokal dan regional dan penengah antara para Imam serta pejabat penjara mengatakan kepada Al Jazeera pada Rabu (2/12/2015) bahwa lebih banyak Masjid telah ditargetkan untuk ditutup.
“Menurut angka resmi dan diskusi kami dengan kementrian dalam negeri, antara 100 hingga 160 Masjid akan ditutup karena mereka dijalankan secara ‘ilegal’ tanpa izin yang tepat dan mereka membicarakan kebencian atau berceramah mengenai takfiri,” klaimnya.
Ia juga mengklaim bahwa penutupan Masjid baru-baru ini dilakukan di bawah hukum yang berlaku dan harus terjadi karena ditemukannya beberapa “hal ilegal”.
Di Perancis terdapat sekitar 2.600 Masjid.
Undang-undang darurat diperpanjang di Perancis hingga tiga bulan sejak serangan Paris terjadi. Sejak saat itu, Perancis menyaksikan lonjakan tajam penangkapan terhadap Muslim, penahanan rumah dan penggerebekan di rumah-rumah dan properti swasta milik Muslim termasuk Masjid-masjid dan tempat bisnis dan kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinannya bahwa hukum tersebut bisa mengekang kebebasan sipil.
Dan ada kekhawatiran bahwa Muslim Perancis-yang terbesar di Eropa-akan mengalami peningkatan penganiayaan karena adanya Islamofobia sejak serangan Paris terjadi.
“Menjadi Muslim di Perancis tidak mudah, itu adalah kondisi yang rumit,” ungkap Felix Marquardt, seorang Muslim Paris dan pendiri badan amal Al-Kawakibi.
“Terutama jika Anda seorang wanita yang mengenakan hijab, Anda akan menjadi korban diskriminasi dan jika Anda seorang laki-laki, Anda merasa sulit untuk mendapatkan pekerjaan,” tambahnya. (haninmazaya/arrahmah.com)