CHICAGO (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan federal di Chicago telah menghukum sebuah agen perjalanan Haji dan Umrah selama sembilan setengah tahun penjara karena telah melakukan kecurangan dengan menggunakan uang jamaah haji untuk berjudi kasino.
Saat menyampaikan putusan, hakim Judy Grey Fiesman mengatakan bahwa terpidana, Rashed Minhas, telah berbohong kepada Allah, maka itulah mengapa ia pantas mendapatkan hukuman berat seperti ini, media lokal melaporkan, mengutip surat kabar Chicago Sun-Times. sebagaimana dilansir oleh Arab News, Senin (23/11/2015).
Minhas mengaku telah menipu orang-orang yang telah mempercayakan uang mereka kepadanya untuk mewujudkan impian mereka pergi haji. Dia didakwa telah menggunakan uang jamaah haji sebesar $ 1,3 juta untuk berjudi kasino di dekat Disneyland.
Chicago Sun-Times, edisi 20 November, menggambarkan Minhas sebagai “pencuri”, “kejam” dan “penipu” setelah dia dengan tega mencuri ratusan ribu dolar dari orang-orang-orang miskin yang telah berupaya keras berhemat agar bisa pergi haji.
Polisi federal mengatakan bahwa Minhas mengirim pesan elektronik kepada para calon jamaah haji yang telah ditipu itu, dan mengataka bahwa Kedutaan Besar Saudi tidak akan memberikan mereka visa untuk memasuki Arab Saudi.
Minhas hanya diam dan tertunduk selama proses persidangan. Ketika hakim meminta dia untuk berbicara, dia menangis, dan berkata bahwa ia telah kehilangan segalanya, dan ia hanya bisa mengatakan bahwa ia meminta maaf kepada para korban atas kejahatannya.
(ameera/arrahmah.com)