JAKARTA (Arrahmah.com) – Muzakarah kedua para ulama, pimpinan Ormas Islam dan tokoh masyarakat Jakarta untuk mewujudkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Muslim DKI Jakarta diselenggarakan di Aula Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2015).
Muzakarah yang diikuti ratusan tokoh, ulama dan habaib se-DKI Jakarta itu secara mufakat mengangkat dua orang tokoh DKI Jakarta, Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai Ketua Majelis Tinggi dan KH Mahfudz Asirun sebagai Ketua Dewan Pemilih.
Habib Rizieq saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan salah satu anggota Dewan Penasehat Rabithah Alawiyah. Sedangkan KH Mahfudz Asirun Pengasuh Pondok Pesantren Al-Itqan, Jakarta Barat. Karena kepeduliannya kepada umat, ia sekarang juga memangku amanah sebagai Rais Syuriah NU Jakarta Barat dan Penasehat MUI Jakarta Barat.
Muzakarah ini diinisiasi oleh sejumlah ulama dan habaib DKI Jakarta diantaranya Habib Abdurrahman Al Habsyi-Kwitang, KH Abdul Rasyid AS, KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Fachrurozy Ishaq, Habib Rizieq Syihab dan KH Syukran Makmun. Dalam Muzakarah kedua ini, secara khusus dibahas dan disepakati kritera Majelis Tinggi, Dewan Pemilih dan kompetensi peserta konvensi.
Muzakarah kedua ini merupakan tindak lanjut dari Muzakarah pertama yang digelar pada 22 Oktober lalu di kediaman pimpinan Perguruan Islam As-Syafiiyah KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i. Saat itu peserta muzakarah telah menyepakati untuk mengikhtiarkan satu pasangan calon dari kalangan umat Islam yang akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017 mendatang.
Muzakarah pertama juga menyepakati bila pasangan calon tersebut akan dihasilkan melalui sebuah proses “Konvensi Umat Islam Jakarta.” Konvensi akan dilakukan untuk menguji kompetensi, kelayakan dan mengukur popularitas, akseptabilitas dan elektabilitas seluruh peserta kovensi.
Majelis Tinggi dibentuk dengan berbagai fungsi diantaranya sebagai pembina spiritual bagi seluruh komponen yang terlibat dalam agenda pemilihan gubernur Muslim DKI Jakarta. Selain itu juga menjadi pengarah bagi kepanitiaan, Badan Pekerja, Dewan Pemilih dan Tim Pemenangan yang terlibat dalam agenda gubernur Muslim untuk DKI. Majelis Tinggi juga akan turut serta dalam menentukan bakal calon Gubernur Muslim.
Sedangkan Dewan Pemilih dibentuk dengan fungsi akan melakukan proses seleksi teknis mulai administrasi hingga debat terbuka terhadap bakal calon melalaui rangkaian dan tahapan yang profesional. Dewan Pemilih pula yang akan membuat jadwal dan tahapan proses seleksi bakal calon Gubernur, menjadi panelis dalam proses wawancara terbuka dengan peserta konvensi dan menyiapkan musyawarah dengan Majelis Tinggi untuk menentukan bakal calon pasangan gubernur Muslim. (azmuttaqin/*/arrahmah.com)