(Arrahmah.com) – Sebuah dokumen penting terkait detik-detik lepasnya Abu Bakar Al-Baghdadi dan kelompoknya dari Tandzhim Jihad Internasional Al-Qaeda ditemukan di kediaman Abu Ali Al-Anbari, orang nomor dua dalam struktur kelompok “Daulah Islamiyah”, atau Islamic State (IS) yang sebelumnya dikenal sebagai ISIS.
Dokumen tersebut berisi Surat Syaikh Aiman Az-Zhawahiri yang ditujukan kepada Abu Bakar Al-Baghdadi terkait deklarasi ISIS. Dalam surat ini, Syaikh Aiman menjelaskan sejumlah kesalahan dan kesalahpahaman Abu Bakar Al-Baghdadi mengenai pembentukan “Daulah”-nya di mana semua orang yang berkedudukan, berilmu, dan berjihad di Suriah tidak dianggap kedudukannya.
Berikut terjemahan seri kedua dokumen penting tersebut, yang dipublikasikan Muqawamah Media pada Ahad (8/11/2015).
***
(b) Di antara makna “al-hukmu” secara istilah adalah: Apa yang ditunjukkan oleh khitab syari’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang telah Mukallaf (dalam usia/keadaan yang telah mendapatkan beban syariat) baik yang sifatnya adalah perbuatan yang dituntut darinya atau yang berupa akibat syari dari apa yang telah diusahakannya atau yang memang diletakkan oleh syariat atasnya. Atau khitab syari’ itu sendiri kepada orang yang telah Mukallaf sebagaimana yang dikatakan oleh para pakar ushul.
(c) Di antara maknanya secara istilah adalah menerangkan hukum syari’ yang telah ditetapkan oleh Al-Hakim (Yang Mahabijaksana) dalam suatu permasalahan atau menerangkan dalil suatu permasalahan, sebagaimana yang diterangkan oleh para ahli fikih dan pakar hadits (dalam memberi judul bab dalam kitab-kitab mereka dengan) perkataan mereka, “Al-Hukmu fie Kadza” (Keterangan Hukum Tentang Persoalan Ini), dan “Mas’alatul Hukmi fie Kadza.” (Masalah Hukum Tentang Persoalan Ini) Wallahu a’lam.
Dan kata “al-hukmu” masih memiliki makna yang lainnya…
Tujuan dari ini semua, wahai saudaraku yang mulia, bahwa apa yang Anda gambarkan tentang kata “al-hukmu” yang terdapat pada suratku kepada Syaikh Abu Bakar Al-Husaini Al-Baghdadi Hafizhahullah pada 19 Rajab 1434 memiliki arti keputusan seorang qadhi dalam perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak dan bukan pada perkara yang umum, dan bahwasanya kedua belah pihak mengadukan perselisihan tersebut kepadanya, maka ini merupakan sebuah penyempitan dan pembatasan pada makna kata “al-hukmu” baik secara bahasa maupun istilah, dan juga merupakan bentuk anggapan yang salah pada permasalahan ini. Anggapan yang keliru ini terbangun di atas dua pondasi yang salah:
Pertama: Adanya anggapan bahwa saya seorang qadhi dan bukan seorang amir. Oleh karenanya, saya sebagai seorang qadhi harus menunggu pengaduan kalian berkenaan dengan perselisihan kalian.
Kedua: Adanya anggapan bahwa perselisihan yang terjadi merupakan urusan yang hanya berkaitan dengan kedua belah pihak, dan tidak berkaitan dengan jamaah maupun mujahidin. Sehingga saya berada dalam posisi yang tidak pantas untuk annazharu fiih/memberikan pendapat kecuali setelah mendapat izin kedua belah pihak yang berselisih.
Karena kedua pondasi ini salah maka kesimpulan yang dihasilkan pun memiliki kesalahan yang berlipat-lipat (murokkab).
Demi mendukung kesimpulan kalian yang salah ini, kalian justru menukil sejumlah nukilan ilmiah yang bermanfaat, namun sayangnya tidak sesuai dengan konteks permasalahannya/keluar dari konteks pembahasan.
- Kalaulah apa yang saya sebutkan tadi cukup untuk menyanggah persepsi Anda bahwa keputusan yang saya keluarkan merupakan keputusan (seorang qadhi) atas perselisihan yang terjadi antara kalian dengan Jaulani, maka saya juga ingin memberikan komentar atas perkataan Anda wahai saudaraku yang mulia: “hal tahakamna ilaikum?” (Apakah kami meminta kalian mengadili kami?) Maka saya katakan seraya meminta pertolongan pada Allah Ta’ala:
- Kalian tidak harus meminta saya menghukumi kalian karena saya adalah amir kalian sebagaimana yang saya jelaskan sebelumnya, dan saya bukanlah seorang qadhi. Saya juga sebagai seorang amir memiliki hak untuk memaksa kalian memegang perintah saya yang justru kalian langgar dan tidak kalian anggap, bahkan kalian mencelanya terang-terangan.
- Karena masalah ini adalah permasalahan umum dan bukan permasalahan khusus, sehingga saya mesti menunggu kalian mengadukannya pada saya. Imarah yang kalian urusi bukanlah khusus kepemilikan kalian, namun kalian adalah pasukan dalam sebuah jamaah yang kalian tolong dan kalian tinggalkan sesuai dengan kemaslahatan, dan kalian mengakui/menyetujui berbagai perbuatan kalian dan juga kalian menolaknya sesuai dengan ijtihad amir.
- Kalian juga menunggu keputusan dari saya tentang permasalahan tersebut. Karena saya memberitahu kalian dengan hal itu di dalam pesan saya pada tanggal 1 Jumadits Tsaniyah yang kalian tidak menaati perintah saya untuk membubarkan diri (membubarkan ISIS), kembali ke Irak dan mengembalikan kondisi sebagaimana sebelum Deklarasi Daulah. Adapun pada surat saya tanggal 25 Jumadil Tsaniyah yang kalian jadikan argumen dan kalian mengatakan bahwa kalian telah melaksanakan sebagian darinya yaitu berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kalian. Serta janji kalian untuk tidak mengajukan protes jika saya mengeluarkan keputusan di dalam perselisihan yang tidak kalian adukan kepada saya. Akan tetapi saat keputusan itu datang dan itu tidak sesuai dengan harapan kalian, tiba-tiba kalian mengatakan: “Kami tidak meminta Anda untuk menghukumi kami!”
Jika seperti itu sikap kalian, mengapa kalian tidak bersikap terang-terangan sejak awal dan kalian kirim kepada saya surat yang mengatakan: “Anda tidak punya urusan dengan permasalahan yang tidak kami adukan kepada Anda?!” - Juga perkataan Anda wahai saudaraku yang mulia, “Kami tidak mengadukan kepada Anda perselisihan di dalam permasalahan ini agar Anda memberikan keputusan. Adapun pesan-pesan yang kami kirim kepada anda sesungguhnya itu semua menjelaskan kondisi orang yang ingin memecah barisan jamaah ini”.
Dengan perkataan Anda ini, lantas apa peran saya dalam pandangan kalian? Apakah saya ini seorang mudir/kepala pusat riset/penelitian, atau seorang ahli sejarah, atau orang yang menjaga arsip kalian, atau seorang jurnalis yang sedang mengadakan wawancara dengan kalian? Kalian menghormatinya dengan menerangkan kondisi yang terjadi, tapi pada saat yang sama saya tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam urusan kalian kecuali jika kalian memberinya izin!!
Apakah seperti ini kalian memperlakukan Amir kalian dalam pandangan kalian? Kalian mengundangnya saat kalian perlu, dan dia harus diam saat kalian tidak memberinya izin?! Sungguh ini termasuk lelucon yang menyedihkan wahai saudara yang mulia! Sikap ini menunjukkan juga tentang anggapan kalian terhadap diri kalian bahwa kalian itu berada di atas melebihi semua orang.
- Kemudian perkataan kalian wahai saudaraku yang mulia, “Hal yang menyebabkan kami sama sekali tidak mengadukan permasalahan ini kepada Anda adalah; Sesungguhnya kami berusaha menghadapi permasalahan ini dengan apa yang Allah perlihatkan kepada kami, setelah melakukan musyawarah dengan orang-orang yang bersama kami dari kalangan komandan dan amir. Juga karena kondisi dan berbagai peristiwa yang berlalu dengan cepat yang memaksa kami mengambil keputusan di lapangan. Dan bagi kami permasalahannya telah diselesaikan. Lalu bagaimana bisa kami mengadukan permasalahan yang telah kami selesaikan dan telah diterapkan di lapangan.”
Sungguh perkataan kalian ini juga termasuk lelucon yang menyedihkan. Pada kenyataannya kalian belum menyelesaikan permasalahan tersebut, bahkan kalian membesar-besarkan dan menyebarkan permasalahan tersebut. Kalian juga menjadikan musuh mengepung kita, kalian membuat penduduk Syam lari dari kita. Mereka melihat kita sebagai pemimpin-pemimpin yang terjun dari langit yang sama sekali tidak mereka kenali, apalagi mengajak mereka musyawarah.
Kemudian realita yang saya sebutkan ini juga berlawanan dengan perkataan kalian: Yakni bahwa sesungguhnya kalian mengakui masih berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan kalian menemui Al-Jaulani setelah datangnya surat saya pada tanggal 25 Jumadil Tsaniyah. Kalaulah permasalahannya telah diselesaikan, lalu mengapa kalian masih berusaha untuk menyelesaikannya?
- Adapun perkataan kalian wahai saudara yang mulia: “Dan pihak yang lain tidak mengadukan kami kepada kalian namun justru memberikan baiat”.
Maka ini adalah menerka hal ghaib dan mendustakan apa yang saya sebutkan di dalam bab: “…dan telah sampai kepada saya surat-surat dari kedua belah pihak”. Bahkan telah sampai kepada saya dari Al-Jaulani dan Syuranya tentang aduan yang pahit dari kalian dan juga tentang fitnah yang muncul oleh sebab “Daulah” yang kalian deklarasikan.
- Kemudian Anda mengingatkan saya dengan firman Allah Ta’ala: “Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berselisih ketika mereka memanjat pagar?” (Shad: 21).
Jazakallah khairan atas tadzkirah ini dan telah saya jelaskan tadi bahwa saya bukanlah seorang qadhi, akan tetapi saya bertindak sebagai amir.
Adapun saya dengan peran saya ini mengharapkan agar Anda (Al-Anbari) dan juga Syaikh Abu Bakar Al-Husaini Al-Baghdadi Hafizhahullah berlapang dada dengan nasihat dari saya. Saya katakan kepada kalian berdua, Wahai dua saudara yang mulia, kalian berdua telah mengalami ujian penjara, lalu Allah ta’ala menganugerahkan kalian keluar dan bebas, dan menjadikan perwalian dan imarah untuk kalian. Dan itu tidak terjadi karena kemahiran dan juga tipu daya kalian berdua. Namun itu murni karunia Allah Ta’ala, maka bertakwalah kalian berdua pada Allah Ta’ala dan syukurilah nikmatnya. Janganlah kalian mengkufurinya dengan menentang amir kalian di dalam perkara yang dia berijtihad di dalamnya. Dan janganlan kalian marah oleh karena diri kalian berdua.
- Adapun perkataan Anda bahwa kalian akan mengadukan saya di hadapan Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala Yang Mahatahu bahwasaya tidaklah berani mengurusi perkara ini melainkan untuk menghentikan kerusakan yang kalian timbulkan dengan fitnah ini.Dan juga dengan “Daulah” yang telah menebarkan perselisihan sejak hari pertama. Demikian pula demi menjaga darah kaum muslimin yang mulai mengalir karena kalian bersaing mendapatkan Imarah sebelum Al-Jaulani memisahkan diri atau sebelum diumumkan oleh agen-agen Saudi sebagaimana yang kalian katakan di dalam justifikasi kalian yang tidak memuaskan/menyenangkan.
Saya juga memperingatkan kalian akan akibat penentangan kalian terhadap Amir kalian, pelanggaran yang berulang terhadap kewenangannya/perwaliannya yang kalian membaiatnya atas kewenangan/perwalian tersebut. Juga akan akibat celaan kalian yang terang-terangan pada semua komandan, dan juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berdusta mengada-ada. Saya tidak menuntut kalian atas perkara pribadi yang saya alami, akan tetapi saya menuntut kalian atas adat kebiasaan buruk yang kalian perbuat ini. Kalian tidak menerima seorang pun selain kalian yang membuat kebiasaan buruk tersebut.
Kebiasaan buruk itu adalah jika Amir kalian melarang kalian agar kalian tidak melakukan keputusan yang kalian buat, maka kalian akan menentangnya di hadapan umum/publik.
Jika kalian tidak terima dengan penolakan Al-Jaulani terhadap “Daulah” kalian dan kalian menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap perintah kalian. Lalu bagaimana mungkin kalian membolehkan bagi diri kalian untuk menentang amir kalian?! Mengapa kalian menghalalkan/membolehkan sesuatu untuk diri kalian apa yang kalian haramkan/larang pada orang lain?!
Bersambung, in syaa Allah.
(aliakram/arrahmah.com)