(Arrahmah.com) – Sebuah dokumen penting terkait detik-detik lepasnya Abu Bakar Al-Baghdadi dan kelompoknya dari Tandzhim Jihad Internasional Al-Qaeda ditemukan di kediaman Abu Ali Al-Anbari, orang nomor dua dalam struktur kelompok “Daulah Islamiyah”, atau Islamic State (IS) yang sebelumnya dikenal sebagai ISIS.
Dokumen tersebut berisi Surat Syaikh Aiman Az-Zhawahiri yang ditujukan kepada Abu Bakar Al-Baghdadi terkait deklarasi ISIS. Dalam surat ini, Syaikh Aiman menjelaskan sejumlah kesalahan dan kesalahpahaman Abu Bakar Al-Baghdadi mengenai pembentukan “Daulah”-nya di mana semua orang yang berkedudukan, berilmu, dan berjihad di Suriah tidak dianggap kedudukannya.
Berikut terjemahan seri pertama dokumen penting tersebut, yang dipublikasikan Muqawamah Media pada Kamis (5/11/2015).
Rilisan Dokumen Penting Bersumber dari Korespondensi Eksternal Tanzhim Daulah
Dokumen Surat Menyurat Tertanggal 28 Syawwal 1434
Dari Pemimpin Tanzhim Al-Qaeda: Aiman Az-Zhawahiri
Kepada: Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin Tanzhim Daulah
Tertanda “Abul Fath” (Nama alias/kunyah yang digunakan pemimpin Al-Qaeda, Syaikh Aiman Az-Zhawahiri dalam urusan surat menyurat dengan Al-Baghdadi pemimpin Tanzhim Daulah).
Teks Dokumen
—-
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji milik Allah yang menolong hamba-Nya, memuliakan pasukannya, dan mengalahkan pasukan Ahzab. Shalawat dan salam kepada Nabi yang terakhir beserta keluarga dan sahabatnya para pengemban risalah Islam dan pasukannya.
Saudara yang mulia Fadhilatusy Syaikh Shuhaib Hafizhahullah. (Shuhaib adalah nama samaran yang dipakai oleh Al-Baghdadi dalam korespondensinya dengan Syaikh Aiman)
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Saya berharap Anda beserta orang-orang yang bersama Anda dalam kondisi yang baik. dan semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita di atas perkara yang dia cintai dan dia ridhai berupa kemuliaan di dunia dan kemenangan di akhirat.
Wa ba’d.
1. Telah sampai kepada saya surat kalian tertanggal 17 Sya’ban 1434 dan ini adalah jawaban saya:
Surat tersebut adalah jawaban kalian -semoga Allah Ta’ala memuliakan kalian- atas surat yang saya tujukan kepada Syaikh Abu Bakar Al-Husaini Al-Baghdadi Hafizhahullah. Dan kewenanganku atasnya bukan sebagai amir, tapi sebagai seorang saudara atau seorang manusia biasa sampai dia menjawab surat tersebut (yang dengan jawaban tersebut mereka menganggap Syaikh Aiman sebagai Amir mereka-edt). Secara umum saya senang dengan surat kalian kepada saya, dan saya anggap jawaban saya terhadap surat tersebut adalah untuk kalian, Syaikh Al-Baghdadi, dan seluruh ikhwan kalian.
2. Pertama-tama saya ingin menegaskan bahwa:
Kami bangga dengan kepribadian Anda yang mulia dan juga kedudukan yang baik yang kalian tanamkan dalam hati ikhwan-ikhwan kalian semenjak mereka menyambut kalian dalam sebuah pertemuan yang baik. Dan bahwa perselisihan di antara kita tidak akan mempengaruhi kedudukan dan persaudaraan ini yang kami berharap agar Allah Ta’ala mengekalkannya di antara kita.
3. Sebagaimana juga saya ingin menegaskan bahwa saya menerima surat kalian dengan dada lapang -meskipun saya tidak sependapat dengan surat tersebut– dan saya berharap Anda bisa lebih baik dari saya, sehingga Anda menerima surat saya dengan dada lapang, santun, dan sabar. Sesungguhnya, kita perlu untuk mempelajari perkara ini dengan akal sehat dan jauh dari sikap emosional agar kita bisa sampai pada hakikat dan menghadapinya. Sehingga meskipun kita berbeda pendapat dan ijtihad, namun ukhuwah Islam dan Jihad akan tetap ada.
4. Sebelum masuk ke dalam tema pembahasan surat, ada satu hal yang sangat penting. Saya harap kalian memberikan perhatian yang dalam. Hal tersebut adalah bahwa ikhwan-ikhwan kita di Yaman -dengan karunia Allah Ta’ala- berhasil menawan seorang Iran. Saya berharap kalian mengirimkan daftar nama akhwat yang ditawan, dan diantaranya adalah saudari kita Hasna’, janda dari Abu Hamzah Al-Muhajir Rahimahullah. Demikian juga nama ikhwan-ikhwan yang divonis mati di Irak. Dengan demikian kita bisa memasukkan mereka dalam perundingan jika hal itu terjadi dengan izin Allah.
5. Saya akan mulai menjawab surat kalian:
Adapun ucapan kalian: “Kami tidak yakin Anda berlaku adil pada kami setelah la’yin dan istijda’ pada pesan terakhir Anda menjelang pengumuman adanya Daulah di Syam, sampai kalian kembali dan secepat mungkin kalian menarik pernyataan Anda di kesempatan peringatan berdirinya negara Israel”.
Ini ucapan yang salah karena:
a. Saya senang memuji ikhwan-ikhwan di Irak semenjak perang ini dimulai. Dan ini bukan merupakan tindakan memuji-muji yang berlebihan akan tetapi menunaikan kewajiban untuk mengenalkan keutamaan mereka yang selalu saya ulang-ulang. Dan sekarang juga saya mengulanginya lagi bahwa kalian memiliki keutamaan dalam menghalau agresi salibis atas jantung dunia Islam, dan dalam menghadapi agresi Shafawi. Dan ini terjadi sejak periode Syaikh Abu Mush’ab Rahimahullah. Jika Anda melihat saya kurang memperhatikannya maka saya memohon agar Allah Ta’ala mengampuniku.
Namun, berbagai keutamaan tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa kalian memiliki kesalahan, demikian juga dengan kami dan yang lainnya. Kita bukanlah orang-orang yang ma’shum. Saya menyebarkan keutamaan kalian dengan terang-terangan, dan saya mengirim surat secara rahasia kepada kalian dalam hal yang saya anggap sebuah kesalahan. Mungkin kalian ingat satu surat yang terkenal dari Abu Mush’ab Rahimahullah. Surat yang ditemukan oleh Amerika di salah satu markas tanzhim dan kemudian mereka menyebarkannya.
b. Adapun ucapan Anda: “ba’da la’yin wastijda'” (setelah semua pemuliaan ini dan istijda’), saya tidak pernah membayangkan bahwa ucapan seperti itu akan kalian sampaikan. Dan itu hak kalian atas kami. Apakah saya -dan saya bukan seorang penyair- bisa menulis syair terhadap orang yang yastajdini? Subhanallah.
c. Adapun ucapan kalian: “agar kalian kembali dan segera memberi dukungan penuh kepada ISIS”
Ini adalah ucapan yang salah:
a. Dalam pesan ini saya memuji Mujahidin Irak.
b. Jika kritik Anda atas ucapan saya: “Dan setiap Muslim yang berusaha untuk mewujudkan tujuan ini, maka dia adalah saudara kami dan bagian dari kami, dan kami adalah saudaranya dan bagian darinya, dan jika umat memilihnya maka kami adalah pasukannya dan pembelanya”.
Saya tidak tahu poin apa yang Anda kritik tersebut wahai saudara yang mulia? Apakah Anda menginkan kami ridha dengan orang yang memimpin/mengatur penduduk Syam tanpa musyawarah?
6. Saudaraku yang mulia dan tercinta. Anda telah memiliki persepsi atas pesan saya bahwa pesan itu adalah (perkara hukum dan keputusan) antara dua kubu yang berselisih dalam satu perkara. Hal ini adalah persepsi yang salah.
Karena Anda memaknai kata (hukm) yang terdapat pada pesan saya kepada Syaikh Abu Bakar Al-Husaini Al-Baghdadi Hafizhahullah pada 19 Rajab 1434 dengan makna ini. Pada pesan tersebut saya menulis kepadanya: “Saya mengirimkan kepada kalian ‘al-hukm’ yang saya keluarkan berkaitan dengan permasalahan yang terjadi antara Daulah Islam Irak dan Jabhah Nushrah. Semoga hal ini telah sampai pada kalian, karenanya saya mengharapkan kalian komitmen sepenuhnya dengan hal tersebut”.
Dan apa yang saya keluarkan tersebut merupakan sebuah perintah dari seorang amir yang tidak kalian taati dan justru kalian melanggarnya, dan kalian secara terang-terang menentangnya.
Maafkan saya atas sikap terang-terangan ini.
Ini adalah globalnya, adapun secara rinci maka sebagai berikut:
a. Sebenarnya kata “hukm” baik secara bahasa maupun istilah maknanya tidak terbatas pada keputusan seorang qadhi dalam perkara yang diperselisihkan antara dua kubu.
1. Dilihat daari segi bahasa:
Kata “hukm” secara bahasa memiliki makna secara ringkas:
a. Mencegah/melarang. Ada istilah: Lil Qadha’ hukm (keputusan memiliki hukm), karena “hukm” dilarang bagi selain orang yang memberi keputusan.
Diantaranya juga ucapan Ibnu Jarir: “Apakah bani Hanifah ‘ahkamu’ orang-orang bodoh kalian?”
Kalau kata “hukm” berarti melarang, maka saya dengan “hukm” ini melarang kalian dari selainnya dengan perintah saya agar kalian komitmen dengannya.
b. Dan di antara makna “hukm” secara bahasa adalah: Al-Amru (perintah), Allah Ta’ala berfirman: “Inil hukmu illa lillah”, Al-Qurtubi Rahimahullah berkata: “Ay al-amru wal qadha’u lillah”. Dan saya telah memerintahkan untuk berkomitmen dengan keputusan yang saya keluarkan berkenaan permasalahan tersebut.
c. Dan “al-hukmu” secara bahasa: Al-Qadha’u fisy Syai’, keputusan dalam suatu hal.
Az-Zubaidi Rahimahullah berkata, “Kata ‘al-hukmu’ dengan harakat dhammah berarti: ‘Keputusan dalam suatu hal bahwa hal itu adalah begini, baik itu dilazimi yang lain atau tidak.” Ini adalah perkataan ahli bahasa. Sementara itu sebagian dari mereka mengkhususkan lagi dengan mengatakan: keputusan secara adil.”
Imam Muslim Rahimahullah meriwayatkan dari ‘Affan bin Muslim, dia berkata, “Kami pernah bersama Isma’il bin ‘Ulayyah lalu ada seorang lelaki berbicara tentang lelaki lain. Kemudian saya berkata, ‘Sesungguhnya orang ini bukanlah orang yang tsabit.’ Lelaki tersebut berkata, ‘Kamu telah menggibahnya.’ Isma’il berkata, ‘Dia tidak mengghibah tapi dia memutuskan bahwa orang itu tidaklah tsabit’.”
Dan di antara definisi seperti ini adalah semisal perkataan: Al-Hukmu ‘alasy Syai’ Far’un ‘an Tashawwurih (Memutuskan sesuatu itu bagian/cabang dari persepsi atas sesuatu tersebut).
Dengan demikian jika ‘al-hukmu’ itu adalah keputusan/memutuskan dalam suatu hal bahwa hal tersebut adalah demikian atau tidak demikian, dan jika ‘al-hukmu’ itu adalah mencegah atau memerintah, maka makna ‘al-hukmu’ lebih luas dari sekadar memutuskan orang-orang yang berselisih atau diantara kubu yang berselisih dalam suatu perkara yang umum atau khusus. Dan maknanya lebih luas dari apa yang saya gambarkan bahwa ‘al-hukmu’ adalah keputusan dalam perselisihan yang kubu-kubu yang berselisih harus mengangkatnya kepada qadhi berkenaan dengan perkara mereka.
Sementara itu “Al-Qadha” memiliki beberapa makna di dalam bahasa, diantaranya:
[1.] Keputusan dalam perselisihan.
Saya sebutkan apa yang telah saya keluarkan berkenaan dengan permasalahan tersebut: “Berdasarkan hal tersebut maka setelah melakukan musyawarah… saya memutuskan perkara ini”.
Jika Anda mengatakan: “Bagaimana bisa Anda memutuskan perkara yang Anda sendiri belum mendengarkan perkara tersebut dari kedua kubu?” Maka saya jawab:
[A] Bahwa saya dengan kedudukan saya sebagai amir, saya memiliki kewenangan memutuskan perselisihan di antara pasukan menurut maslahat yang tampak kuat bagi saya, baik itu pencopotan atau pengangkatan, pelarangan maupun pengakuan. Saya juga memiliki kewenangan memutuskan berbagai perselisihan yang terjadi di antara mujahidin menurut maslahat yang rajih dalam pandangan saya.
Umar Radhiallahu Anhu mencopot Khalid Radhiallahu Anhu tanpa mendengar kesaksian darinya. Umar Radhiallahu Anhu juga mencopot Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu Anhu hanya berdasarkan keluhan rakyatnya. Oleh karenanya Umar Radhiallahu Anhu memilih enam orang sepeninggalnya -untuk bermusyawarah dalam perkara khilafah-, Umar memilih Sa’ad Radhiallahu Anhu sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari Rahimahullah, Umar Radhiallahu Anhu berkata, “Kalau perkara khilafah ini jatuh kepada Sa’ad, maka dia memang berhak. Kalaulah tidak demikian, hendaknya yang terpilih diantara kalian meminta bantuan padanya, karena sesungguhnya aku tidak mencopotnya karena dia lemah atau berkhianat”. Artinya Umar Radhiallahu Anhu mencopot orang yang layak menyandang kekhalifahan bukan karena dia lemah atau berkhianat, akan tetapi karena adanya maslahat dalam pandangan Umar Radhiallahu Anhu. Al-Mawardi Rahimahullah berkata tentang kewajiban-kewajiban amir pasukan:
“Yang kelima: Menertibkan pasukan di dalam barisan perang dan menetapkan di setiap sisi siapa saja yang dia anggap mampu. dan juga melakukan patroli barisan agar tidak ada cacat di dalam barisan tersebut”.
Saya berpendangan untuk menertibkan peperangan di Syam dan Irak, agar Daulah Irak bertempat di Irak saja, dan Jabhah Nushrah di Syam. Dalam hal ini saya tidak mengikuti Sykes Piccot sebagaimana yang dikatakan Al-Akh Adnani. Saya tidak mengatakan orang Irak tidak boleh berperang kecuali di Irak saja, orang syam tidak boleh berperang kecuali di Syam saja, namun saya memutuskan bahwa siapa saja yang berperang di Irak dari warga manapun, maka dia berada di bawah Daulah Islam Irak, dan siapa saja yang berperang di Syam dari negara manapun maka dia berada di bawah Jabhah Nushrah.
Al-Mawardi Rahimahullah juga berkata:
“Dan yang kesembilan: agar dia memerintahkan pasukannya untuk menjaga hak-hak dan batasan-batasan Allah Ta’ala agar tidak terjadi pelanggaran di dalam dien dan kesewenangan dalam hak”.
Kalian telah melanggar sejumlah hak. Dan saya harap Anda berlapang dada meskipun Anda tidak sependapat dengan saya:
– Kalian melanggar Amir kalian dengan membentuk daulah yang tidak terdengar kecuali hanya dari media. Dan ketika Amir kalian mengirim surat pada tanggal satu Jumadil Tsani 1434 kepada kalian untuk menanyakan sebab hal tersebut, kalian tidak menjawabnya hingga hari ini. Dan setelah mengirim surat tersebut dia pun bersabar selama 43 hari. Kemudian dia mengeluarkan keputusannya dalam permasalahan tersebut pada tanggal 13 Rajab, dan bukanlah 18 hari sebagaimana yang kalian katakan. Anda mengatakan dalam surat kalian bahwa kalian telah selesai menyiapkan surat untuk menjawab pertanyaan saya pada 5 Rajab. Namun subhanallah, kalian mendeklarasikan daulah dan menimbulkan masalah. Kemudian setelah satu setengah bulan, kalian mengirimkan berbagai macam alasan pembenaran kepada Amir kalian. Saya tidak menyangka bahwa Anda wahai saudara yang mulia tidak tahu/lupa akan perkataan Ibnu Qudamah Rahimahullah:
“Dan jika seorang Amir berperang bersama manusia, seorangpun tidak boleh untuk ta’allaf, yahtathib, yubariz ‘iljan, (keluar dari pasukan, membuat suatu hal, kecuali dengan izinnya). Artinya seorangpun tidak boleh keluar dari barisan pasukan untuk ta’alluf, yaitu mencari makan untuk ternak, tidak boleh ihtithab, dan berbagai tindakan lainnya yang terkait dengan pasukan kecuali dengan izin Amir. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang beriman kepada Allah dan RasulNya, dan jika mereka bersama Rasul untuk suatu urusan berjamaah mereka tidak akan pergi sampai mereka meminta izin padanya}.”
Saya mengabaikan hak-hak saya yang kalian langgar. Dan saya juga memberikan kesempatan pada kalian beberapa kali:
– Saya mengabaikan hak saya di saat saya telah mengirimkan sebuah surat perintah kepada kalian mengirimkan agar kalian tidak menghubungi Al-Jaulani kecuali melalui jalan kami, dan jelas di sana ada masalah. Namun saya mengabaikannya agar memberikan kesempatan pada kalian untuk menyelesaikan masalah tersebut.
– Saya juga mengabaikan hak saya di saat saya berdiam diri tentang Deklarasi Daulah tanpa memberitahu kami. Artinya kalau kami tidak mendengarkan siaran radio dan berita maka kami tidak akan mengetahui adanya Deklarasi Daulah ini. Dan sudah merupakan hak saya untuk mengumumkan bahwa kami tidak memiliki hubungan dengan daulah tersebut sebagaimana juga kalian telah mendeklarasikannya tanpa sepengetahuan dan seijin kami.
– Saya tidak merinci kasus tersebut kecuali setelah berlalu 43 hari agar kalian bisa menyelesaikan permasalahan di antara kalian. Dan secara terang-terangan saya meminta pada kalian untuk menyelesaikan masalah di antara kalian di dalam pesan saya pada tanggal 25 Jumadits Tsaniyah. Saya memberi kesempatan pada kalian 18 hari sebagai kelanjutan setelah 25 hari.
Adapun perkataan kalian bahwa kalian mendeklarasikan Daulah karena kalian ingin mencegah upaya pembelotan yang kalian tuduhkan kepada Al-Jaulani dan menyelesaikannya, maka ini adalah jawaban yang mengherankan:
– Karena sebenarnya kalian bisa mengirimkan surat kepada saya untuk melaporkan bahwa Al-Jaulani mau memisahkan diri dan kalian tidak menganggap pemisahan dirinya sehingga masalahnya bisa selesai.
– Kemudian kalaulah Al-Jaulani mau memisahkan diri maka itu terserah padanya, apa masalahnya? Setiap hari ada saja orang yang memisahkan diri. Dan apakah dengan Deklarasi Daulah kalian bisa mencegahnya agar tidak memisahkan diri jika itu sudah kehendaknya?
– Kemudian apakah Imarah ini seolah menjadi ajang lomba atau persaingan sehingga siapa saja yang mendeklarasikannya lebih dulu maka dia akan menjadi Amir?
Lalu apakah Imarah ini sebuah daulah atas jamaah atau daulah atas satu daerah? Jika itu adalah daulah atas sebuah jamaah maka ini termasuk urusan yang mengherankan.
Dan jika itu adalah daulah atas satu daerah lalu bagaimana bisa kalian mengurusi urusan daerah yang kalian tidak meminta pendapat penduduknya? Dan inilah yang akan saya bahas nanti in syaa Allah.
Kemudian apakah daulah itu dibaiat oleh manusia terlebih dahulu atau daulah didirikan baru kemudian berbagai baiat di sini dan sana dikumpulkan untuknya?
Kemudian apakah kalian tidak memperhitungkan bahwa kalian meletakkan kami dalam sebuah situasi yang sulit di hadapan Imarah Islamiyah (Afghanistan)?
Kami berbaiat kepada Amirul Mukminin Mulla Muhammad Umar Hafizhahullah, kemudian di Irak muncul seorang Amirul Mukminin. Sebelumnya saya mengirimkan surat untuk meminta maaf pada beliau tentang hal ini dan saya berusaha memberikan pembenaran akan hal tersebut. Kemudian muncul lagi amir di Irak dan Syam? Dan kalian, seluruh ambisi kalian adalah mendahului Al-Jaulani dan kalian tidak memperhitungkan kondisi sulit yang kalian paksakan kepada kami.
Kemudian bayangkanlah masalah yang akan muncul jika ikhwan-ikhwan Maghribi, Jazirah Arab, Somalia, Chechnya, Pakistan, Sinai dan Palestina mengikuti langkah kalian. Sehingga di setiap tempat muncul Amirul Mukminin.
– Kemudian mengapa jamaah selain kalian di Syam tidak mengikuti kalian? Sehingga akan muncul tiga atau empat Imarah; satu di Aleppo, satu lagi di Damaskus, dan satu lagi di Dar’a? Ataukah kalian berlomba untuk mendahului dan yang selain kalian adalah kalian anggap sebagai Khawarij dan Bughat?
– Kemudian apakah memisahkan diri dan khawatir dari memisahkan diri menjadi pembenaran untuk membentuk daulah-daulah seperti ini? Apakah setiap kali satu kelompok ingin memisahkan diri maka kita buatkan daulah untuknya? Sebagai contohnya jika kalian memiliki satu kelompok di Yordania dan kalian ragu kelompok tersebut memisahkan diri, lalu apakah kalian akan menambahkan satu kata untuk Daulah kalian? Kemudian selanjutnya di Turki, selanjutnya di Libanon, dan demikian seterusnya akan terus bertambah Daulah kalian setiap kali ada orang yang memisahkan diri!!
Kemudian apakah perbuatan kalian ini bisa menyelesaikan masalah ataukah justru memunculkan masalah? Dan memunculkan banyak bahaya politik besar terhadap Jihad di Syam.
Dengan perbuatan kalian, kalian telah memperkuat posisi musuh dengan memecah barisan mujahidin, dan menjadikan mereka lelucon. Lalu Daulah yang mana? Sementara kalian dalam kondisi gerilya dan melakukan serangan dengan pola hit and run.
Dengan perbuatan kalian, kalian telah menyebabkan terpecahnya jamaah di Syam dan Irak setelah sebelumnya satu jamaah, dengan mengesampingkan pembelaan kalian bahwa kalian menginginkan kebaikan. Akan tetapi saya di sini mengatakan tentang hikmah yang hilang.
Kemudian kalian memberikan bagi rezim SuriaH dan Amerika kesempatan yang mereka angan-angankan.
Kemudian kalian menjadikan seluruh penduduk Syam bertanya-tanya: “Apa-apaan Al-Qaeda ini mengundang petaka kepada kami, tidakkah cukup petaka Basyar pada kami? Apakah mereka juga ingin mendatangkan petaka Amerika kepada kami?”
Kalian melihat bahwa setiap hari Basyar mengatakan bahwa Al-Qaeda ada di Suriah yang diwakili oleh Jabhah Nushrah. Kemudian kelompok-kelompok jihad bahkan Jaisyul Hur (FSA) dan I’tilaf Wathani (Koalisi Nasional) menyanggah bahwa ini hanyalah kebohongan semata dari Basyar. Dan ketika Amerika mengumumkan dan meletakkan Jabhah Nushrah di dalam daftar kelompok teroris, rakyat suria keluar untuk berdemo di setiap tempat untuk mengingkarinya.
Demikianlah, bahkan I’tilaf Wathani (Koalisi Nasional) dan Jaisyul Hur (FSA) pun menafikannya. Mereka mengatakan “Jabhah Nushrah adalah bagian dari kami.” Kemudian ketika kalian memunculkan masalah, mereka semua menentang kalian.
Kemudian Anda mengatakan pada saya bahwa kalian melakukan demikian itu karena kalian adalah orang yang ahli dan berpengalaman? Keahlian dan pengalaman ini mendatangkan bahaya politik yang besar dan juga menyebabkan manusia menjauhi kita, menggambarkan bahwa kita mendahului mereka dalam merampas Imarah sebelum jihad mendapatkan kemenangan.
– Kalian telah berbuat sewenang-wenang dengan melanggar perintah Amir kalian yang begitu jelas untuk menghentikan Daulah baru dan membiarkan perkara sebagaimana sebelumnya sampai permasalahannya selesai. Perintah itu begitu jelas yang saya menuntutnya dari kalian dalam pesan pertama pada bulan Jumadits Tsaniyah. lalu kalian melemparkannya begitu saja ke tembok dan terus saja untuk menggunakan nama daulah baru dan mengumpulkan baiat untuknya.
– Kalian berbuat sewenang-wenang terhadap kaum Muslimin di Suriah.
Kalian memaksakan daulah pada mereka yang tidak mereka dengar kecuali dari siaran radio dan acara televisi. Kalian tidak melihat kecuali hanya diri kalian saja. Amir kalian tidak memiliki urusan dengan Deklarasi Daulah kalian. Adapun orang yang bersama kalian di jamaah terkejut dengan perkara ini lalu mereka berbalik dengan berlepas diri dari apa yang kalian lakukan. Kalianlah yang membuat kebiasaan buruk semacam ini. Al-Jaulani dan Majelis Syuranya telah menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui perkara ini, apalagi diajak untuk bermusyawarah tentangnya!
Semua orang yang berkedudukan, berilmu, dan berjihad di Suriah tidak kalian anggap kedudukan mereka. Kalian mendeklarasikan daulah tanpa memberitahu mereka sehingga mereka mengetahuinya dari media massa.
Apa hak kalian hingga kalian berani merampas hak kaum Muslimin di Suriah untuk memilih Imam bagi mereka?
Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu mengatakan sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari Rahimahullah:
“Sesungguhnya aku in syaa Allah akan berdiri malam ini di hadapan manusia untuk memperingatkan mereka agar berhati-hati dari orang-orang yang ingin merampas perkara mereka”.
Apakah kita ingin menegakkan khilafah di atas Minhaj Nubuwwah ataukah Daulah yang dideklarasikan sejumlah individu yang berada di persembunyian kemudian menganggap siapa saja yang keluar menentangnya adalah orang yang keluar dari Jamaah kaum Muslimin dan Imam mereka?
[B] Kemudian saya sudah mendengarkan kesaksian kalian dan Akh Adnani serta Syaikh Abu Bakar Al-Husaini Al-Baghdadi Hafizhahullah dalam pesan Syaikh tertanggal 17 Jumadil Ula.
[C] Saya bertanya kepada kalian dalam surat yang saya kirimkan pada awal Jumadil Tsaniyah tentang sebab Deklarasi Daulah dan saya menunggu selama empat puluh tiga hari. Kemudian datang pesan kepada saya bahwa kalian tidak berpegang dengan perintah saya untuk membekukan kondisi sebagaimana sebelum deklarasi Daulah dan juga untuk berhati-hati agar tidak terjadi fitnah.
Orang pertama yang memperingatkan saya pada waktu itu adalah Syaikh Abu Bakar Al-Husaini Al-Baghdadi Hafizhahullah. Dia berkata dalam suratnya tertanggal 29 Jumadil Ula: “Hamba yang faqir serta saudara-saudaranya di sini di Syam berpendapat bahwa agar syaikh-syaikh kami di Khurasan untuk mengumumkan sikap yang jelas yang tidak samar di dalamnya untuk menghentikan konspirasi ini sebelum darah mengalir dan kami menjadi sebab petaka baru bagi umat.
Dan kami berpendapat bahwa dukungan apapun terhadap apa yang dilakukan oleh pengkhianat ini meski hanya isyarat akan membawa pada fitnah yang besar yang akan menyia-nyiakan proyek yang karenanya darah kaum Muslimin ditumpahkan. Dan bahwa keterlambatan dalam memberikan penjelasan sikap yang benar akan menyebabkan tarsikh amril waqi’ dan memecah barisan kaum muslimin dan jatuhnya kedudukan jamaah yang tidak ada obat yang manjur setelahnya kecuali dengan menumpahkan darah lebih banyak lagi”.
Dan datang lagi kesaksian lainnya kepada saya dari orang-orang terpercaya yang mengingatkan saya bahwa fitnah telah terjadi, dan pertumpahan darah telah bermula.
Apakah itu suatu keharusan bagi saya setelah empat puluh tiga hari menunggu jawaban dari kalian yang tidak sampai hingga hari ini, dan saya membiarkan api menyala.
Maafkan saya jika saya mengatakan pada kalian bahwa saya telah terbiasa tentang sikap kalian bahwa apa yang membuat kalian tidak senang maka kalian tidak akan menjawabnya:
– Dokumen (taujihat ammah lil amal jihadi/arahan umum operasi jihad) telah saya kirimkan kepada kalian lebih dari setahun, kalian tidak menunjukkan penentangan atasnya kecuali pada surat terakhir kalian.
– Dan permintaan saya pada kalian agar tidak menyebut Syiah dengan Majusi, tidak meledakkan Husainiyah dan kompleks mereka, terus saya ulangi lebih dari sekali. Kalian tidak menjawabnya kecuali pada surat terakhir kalian.
– Dan permintaan saya pada kalian agar membekukan keadaan dan mengembalikannya sebagaimana sebelum deklarasi daulah telah saya sampaikan secara berulang pada surat saya tanggal pertama dan 25 Jumadil Tsaniyah, tapi kalian tidak memberikan jawaban.
[2.] Saya kembali pada pembahasan makna qadha secara bahasa. Di antara maknanya adalah al-amru (perintah) dan al-hatmu (keharusan).
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali kepada Dia semata.” (Al-Isra’: 23)
Allah Ta’ala berfirman melalui lisan penyihir Fir’aun:
“…sesungguhnya engkau hanya dapat memutuskan (taqdhi) dalam kehidupan di dunia ini saja.” (Thaha: 72)
Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: “Artinya sesungguhnya urusanmu terlaksana di dalamnya (kehidupan dunia). Kalaulah al-hukmu itu al-qadha’, dan di antara makna al-qadha’ adalah al-amru, maka saya memerintahkan kalian untuk berpegang/berkomitmen dengan apa yang saya tetapkan dalam permasalahan tersebut.”
[3] dan diantara makna lainnya adalah ash-shina’atu wal fi’lu (membuat dan mengerjakan).
Allah Ta’ala berfirman melalui lisan penyihir Fir’aun:
“Maka putuskanlah apa yang hendak engkau putuskan….” (Thaha: 72)
Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: “Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata: fashna’ maa anta shaani’ (perbuatlah, bukanlah engkau orang yang berbuat). juga ada yang mengatakan: fahkum maa anta haakim (putuskanlah, bukanlah engkau orang yang membuat keputusan)”.
Kalaulah makna dari al-hukmu itu al-qadha’, dan diantara makna al-qadha’ adalah ash-shina’atu wal fi’lu maka saya telah mengeluarkan keputusan dalam permasalahan tersebut, dan itu adalah fi’lun (perbuatan). Dan kalaulah di antara makna ayat tersebut adalah al-hukmu, maka Fir’aun tidak memutuskan perkara di antara dua orang yang berselisih, namun dia memutuskan perkara pada para penyihir. Al-Hukmu (memberikan keputusan) tidak sebatas pada memberikan keputusan di antara dua orang yang beselisih yang keduanya mengangkat permasalahan yang mereka perselisihkan kepada qadhi.
[4.] dan diantara makna al-hukmu secara bahasa adalah al-qaulu wa ar-ra’yu wa al-ijtihad (perkataan, pendapat, ijtihad).
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata -dan dia adalah imamnya bahasa-: “hukmi fi ahlil kalami an yudhrabu bil jaridi wan ni’aal…”. (pendapatku mengenai ahlul kalam adalah agar mereka dilucuti dan dipukuli dengan sandal..) dan apa yang saya putuskan mengenai permasalahan tersebut merupakan perkataan dan ijtihadku. Adapun ahlul kalam, mereka tidak mengangkat perselisihan mereka kepada Syafi’i Rahimahullah.
Sementara Anda membatasi makna kata al-hukmu sebatas keputusan qadhi di dalam perselisihan antara dua pihak yang mengangkat perkara perselihan mereka kepadanya, dan bukan dengan perkara yang umum.
Dan al-hukmu memiliki makna lain secara bahasa.
2. Adapun kata al-hukmu secara istilah memiliki beberapa makna berikut:
[A] Keputusan yang diambil oleh seorang qadhi, dan itu mencakup sepuluh hal diantaranya adalah keputusan diantara dua pihak yang berseteru.
Imam Al-Mawardi Rahimahullah berkata:
“Salah satunya: keputusan dalam hal yang diperselisihkan dan memutus perdebatan dan pertikaian. Yang kedua: memenuhi hak dari orang yang menunda-nundanya dan menyampaikannya kepada orang yang berhak.
…
Yang ketujuh: Menegakkan had pada orang yang berhak mendapatkannya, jikalau diantara hak Allah Ta’ala itu adalah sendiri dalam memenuhinya tanpa ada yang meminta jika telah nyata kuat dengan pengakuan atau bukti, dan jikalau di antara hak manusia itu berdasar pada permintaan orang yang memiliki hak…”
Saya telah menyebutkannya untuk menerangkan pada Anda bahwa pembatasan Anda pada kata al-hukmu sebatas pada kedua belah pihak berselisih yang mengadukan perkara yang berkaitan dengan mereka merupakan sebuah pembatasan makna-makna kata al-qadha secara istilah. Saya ulangi lagi bahwa saya tidak menganggap diri saya sebagai seorang qadhi tapi saya memerintahkan dengan perintah yang merupakan kewenangan saya. Wallahu a’lam.
[B] Dan di antara makna al-hukmu secara istilah: apa yang ditunjukkan oleh khitab syari’ berkaitan dengan af’al mukallafin baik itu permintaan, pilihan, atau wad’an. atau khitab syari’ subhanahu kepada mukallafin sebagaimana dikatakan oleh para pakar ushul.
[C] dan diantara makna al-hukmu secara istilah adalah menerangkan hukum syari’ al-hakim di dalam suatu permasalahan atau menerangkan dalil suatu permasalahan sebagaimana diterangkan oleh para fuqaha’ dan ahli hadits di dalam perkataan mereka mengenai bab al-hukmu fie kadza, wa mas-alatul hukmi kadza, wAllahu a’lam.
Adapun kata al-hukmu juga memiliki makna secara istilah yang lainnya.
Tujuannya di sini adalah apa yang saya gambarkan wahai saudaraku yang mulia bahwa kata al-Hukmu yang terdapat pada suratku kepada syaikh Abu Bakar al-Husaini al-Baghdadi hafizhahullah pada tanggal 19 Rajab 1434.
Bersambung, in syaa Allah…
(aliakram/arrahmah.com)