JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA., mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam klaim halal yang dinyatakan sepihak oleh mereka yang berkepentingan dalam bisnis yang dijalankan.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan sepihak untuk kepentingan bisnis. Maka jangan terjebak dengan klaim halal sepihak semacam itu,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, lansir laman LPPOM MUI, Jumat (6/11/2015)
Dan ketetapan fatwa oleh para ulama itu, tambahnya pula, didasarkan pada kajian, penelitian, dan audit lapangan mendalam yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal.
Disebutkan di dalam Al-Quran, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. 16:116).
Lebih tegas lagi Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA., menyatakan, kalau pihak-pihak yang melakukan klaim halal secara sepihak itu, dan ternyata tidak benar, maka hal itu termasuk tindakan penipuan.
“Kalau penipuan, tentu harus dilaporkan kepada aparat hukum,” tegasnya.
Hal ini perlu dilakukan, Anggota Komisi Fatwa MUI ini menambahkan, agar umat kita dapat benar-benar terlindung dari konsumsi produk yang dilarang dalam Islam, sekaligus sebagai tindak-lanjut dari misi Khidmatul Ummah (pelayanan umat) dan Ri’ayatul Ummat (perlindungan umat) yang diemban MUI.
Untuk lebih memudahkan masyarakat, LPPOM MUI menghimbau untuk mengecek keabsahan restoran halal melalui website www.halalmui.org , mengecek dengan scan QRCode Resto Halal yang ditempel di area resto, cek melalui aplikasi HalalMUI di Blackberry, Majalah Jurnal Halal atau via SMS melalui ketik Halal (Spasi) Merk/ resto dan kirim ke 98555.
Sebelumnyua, lansir laman LPPOM MUI, beberapa anggota Komisi Fatwa MUI melaporkan pengalaman maupun interaksi mereka dengan umat Muslim yang sangat mengharapkan perlindungan yang kuat dari para pimpinan MUI agar terhindar dari konsumsi produk-produk yang diharamkan dalam agama Islam, yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini.
Dila[porkan ada perusahaan bakery terkenal mengklaim dengan menyatakan produk yang dihasilkannya halal, karena menggunakan tepung terigu dan bahan-bahan lainnya yang telah bersertifikat halal MUI.
Dr. Daud Rasyid, MA. LC., menerima pengaduan dari banyak warga masyarakat, ada beberapa outlet Resto EatOn, sebuah resto waralaba terkemuka di ibukota, memasang logo tanda Halal di beberapa mal Jakarta. Namun ada juga beberapa outlet resto yang terkenal dengan menu oriental ini tidak memasang tanda Halal. Sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan keabsahan tanda halal yang dipasangnya itu, anggota Komisi Fatwa MUI ini menambahkan, lalu mengadukan hal ini kepadanya untuk meminta klarifikasi. Apalagi dalam pengaduan itu juga disebutkan, di outlet-outlet resto ini, yang tidak memasang tanda halal, ternyata menyajikan menu-menu khas oriental menggunakan bahan babi.
Lebih parah lagi, dari pengamatan Dr.K.H.M. Hamdan Rasyid, M.A., seorang anggota Komisi Fatwa yang lain, di Bali ada kasus pengusaha Rumah Makan Padang (RMP) mengontrak tempat usaha milik penduduk setempat yang merupakan orang Bali asli. Karena RMP itu tampak laris dan terkenal ia pun tergiur untuk mengambil-alih usaha tersebut. Lalu setelah habis masa kontraknya, si pemilik tempat tidak mau memperpanjang kontrak usaha RMP tersebut kepada pengusaha Muslim yang orang Padang/Minang tersebut. Namun kemudian si orang Bali itu sendiri yang membuka usaha RMP dengan tetap menggunakan merek dagang, bahkan plang nama RMP yang tidak dicopot oleh si pengusaha sebelumnya, yang mengontrak tempatnya itu. Sehingga banyak umat Muslim yang kecele dengan tampilan RMP tersebut. (azmuttaqin/arrahmah.com)