PALESTINA (Arrahmah.com) – Polisi “Israel” menangkap 38 warga Palestina dengan tuduhan memasuki “negara Israel” tanpa izin, Quds Press melaporkan, sebagaimana dilansir MEMO pada Kamis (5/11/2015).
Dalam sebuah pernyataan, polisi “Israel” mengatakan bahwa penangkapan terjadi selama kampanye pencarian di sejumlah kota dan kota-kota di selatan “Israel”.
Polisi Zionis mengatakan mereka menangkap warga Palestina yang merupakan para pekerja itu tanpa izin dan orang yang menampung mereka, memfasilitasi transportasi mereka serta memfasilitasi masuknya mereka ke “Israel”.
Menurut pernyataan itu, polisi akan meneruskan kampanye seperti itu di seluruh negeri.
Para pejabat Palestina mengatakan bahwa polisi “Israel” telah menangkap ratusan pekerja Palestina dalam kampanye penangkapan di “Israel” sejak awal Oktober.
Karena situasi ekonomi yang sulit sebagai akibat dari “langkah-langkah keamanan Israel” yang ketat di Tepi Barat yang diduduki, puluhan ribu pekerja Palestina diwajibkan untuk menempatkan diri mereka dalam bahaya dan menyusup ke “Israel” untuk bekerja.
(banan/arrahmah.com)