TEL AVIV (Arrahmah.com) – Knesset “Israel” menyetujui, hukuman penjara minimum untuk serangan pelemparan batu terhadap kendaraan atau para pejalan kaki.
Dalam pemungutan suara 51-17, anggota parlemen menyetujui serangkaian amandemen Hukum Pidana “Israel”, yang meningkatkan hukuman penjara minimum bagi para pelempar batu hingga tiga tahun, sebagaimana dilansir oleh IMEMC, selasa (3/11/2015).
Undang-undang itu disahkan sebagai “ketentuan sementara” yang harus diperbaharui oleh Knesset dalam waktu tiga tahun, menurut Al Ray.
Pada bulan Juli, Knesset mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang dihukum karena melemparkan batu ke arah kendaraan, tanpa perlu membuktikan adanya niat untuk merusak kendaraan atau menyakiti penghuninya.
(ameera/arrahmah.com)