YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Sebagai institusi penegakan Syariah Islam, Majelis Mujahidin menyatakan dukungan penuh kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto berkenaan dengan Surat Edaran Walikota Bogor Nomor: 300/1321-Kesbangpol, tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor.
Salah satu alasan yang dikemukakan Majelis Mujahidin yakni gerakan transnasional Syiah merupakan sekte sesat dan menyesatkan dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam Rekomendasi Rakernas MUI 4 Jumadil Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M, perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah). Surat resmi PBNU Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propagandis-propagandis Syi’ah.
Sementara menanggapi surat teguran Komnas HAM terhadap Walikota Bogor atas keluarnya surat edaran tersebut, Majelis Mujahidin menilai Komnas HAM bersikap diskriminatif, paranoid, dan tidak professional, dengan menyalah gunakan wewenang atas desakan kepentingan kelompok tertentu di luar proporsinya. Karena Walikota, menurut Majelis Mujahidin, sebagai eksekutif pemerintahan dan Kepala Daerah memiliki kewajiban dan berwenang menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas kehidupan masyarakat di daerahya dari ancaman sekte sesat Syiah sesuai keputusan MUI dan aspirasi masyarakat Bogor.
Berikut selengkapnya surat dukungan Majelis Mujahidin yang diterima redaksi petang ini.
Dukungan Majelis Mujahidin Kepada Walikota Bogor
dan Tanggapan Surat Komnas HAM
Bismillahirrahmanirrahim…
Nomor : 101/LT MM/I/1437
Sifat : Penting
Lamp. : –
Hal : Dukungan kepada Walikota Bogor dan Tanggapan Surat Komnas HAM
Kepada :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Jl. Latuharhary No. 48 Menteng Jakarta Pusat, 10310
Berkenaan dengan Surat Edaran Walikota Bogor Nomor: 300/1321-Kesbangpol, tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor, maka sebagai institusi penegakan Syariah Islam, Majelis Mujahidin menyatakan DUKUNGAN PENUH, dengan alasan:
Pertama, perayaan Asyura yang dilakukan pengikut Syiah bukan ajaran Islam, bahkan rawan konflik, menyulut kebencian dan permusuhan di kalangan umat Islam berkedok peringatan terbunuhnya cucu Rasulullah Saw.
Kedua, gerakan transnasional Syiah merupakan sekte sesat dan menyesatkan dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam Rekomendasi Rakernas MUI 4 Jumadil Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M, perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah). Surat resmi PBNU Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propagandis-propagandis Syi’ah, dan perlunya umat Islam bangsa Indonesia mengetahui perbedaan prinsipil ajaran Syi’ah dengan Islam. Dan surat edaran Departemen Agama RI Nomor: D/BA. 01/4865/1983, 5 Desember 1983 tentang Hal ihwal Mengenai Golongan Syi’ah, yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.
Adapun surat teguran Komnas HAM RI No: 007/TIM-KBB/X/2015 terhadap Walikota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto atas keluarnya surat edaran tersebut di atas tidak relevan. Komnas HAM bersikap diskriminatif, paranoid, dan tidak professional, dengan menyalah gunakan wewenang atas desakan kepentingan kelompok tertentu di luar proporsinya, berdasarkan:
-
Dalam hirarki pemerintahan, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan hukum dan konstitusional untuk menegur Kepala Daerah (Walikota Bogor). Sehingga tindakan teguran tertulis Komnas HAM kepada eksekutif pemerintahan melanggar aturan dan sewenang-wenang.
-
Walikota sebagai eksekutif pemerintahan dan Kepala Daerah memiliki kewajiban dan berwenang menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas kehidupan masyarakat di daerahya dari ancaman sekte sesat Syiah sesuai keputusan MUI dan aspirasi masyarakat Bogor.
-
Komnas HAM telah sengaja melakukan tindakan bullying dan diskriminasi SARA terhadap Walikota Bogor yang beragama Islam. Sekaligus menjadi alat Syiah untuk mendiskriditkan umat Islam, serta memecahbelah umat mayoritas di negeri ini. Jika Komnas HAM merasa mempunyai kewenangan menegur Kepala Daerah vang melakukan kewajibannya menjaga keamanan wilayahnya dari rongrongan aliran sesat Syiah. Mengapa Komnas HAM tidak menegur Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika melarang umat Islam mengadakan tabligh akbar di Monas, melarang takbir keliling saat Idul Fitri, melarang menyembelih hewan korban di sekolahan saat perayaan Idul Adha?
-
Komnas HAM RI hanyalah komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum di Indonesia, bukan hukum sekuler dan liberal. Bukan pula untuk kepentingan gerakan transnasional Syiah yang mengancam Negara melalui isu-isu keagamaan, sebagaimana dilakukan gerakan Syiah di Negara-negara lain di dunia.
Demikian surat dukungan terhadap HIMBAUAN Walikota Bogor untuk melarang perayaan sekte sesat Syiah, sekaligus tanggapan atas surat teguran Komnas HAM. Apabila Komnas HAM RI berkeberatan dengan surat ini, Majelis Mujahidin mengajak Komnas HAM melakukan Debat Publik, secara ilmiah dan konstitusional berkenaan dengan hal di atas. Kami menunggu respon Komnas HAM terhadap surat ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jogjakarta, 15 Muharram 1437/28 Oktober 2015
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Tembusan :
- Walikota Bogor
- Gubernur Jawa Barat
- Menteri Dalam Negeri RI
- Menteri Agama RI
- Menhankam RI
(azmuttaqin/ukasyah/arrahmah.com)