JAKARTA (Arrahmah.com) – Kebijakan Walikota Bogor Bima Arya yang melarang acara syiah Asyuro di Kota Bogor wajib didukung dan diikuti daerah lainnya. Hal ini diungkapkan pakar hukum DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM.
Menurut dia keputusan Walikota itu tidak serta merta keluar begitu saja, tetapi didasarkan oleh keputusan bersama, koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya para ulama, tokoh masyarakat, dan aparat-aparat terkait yang meminta bahwa terhadap aliran Syiah ini harus diwaspadai.
“Nah salah satu produknya tentu harus dikeluarkan surat edaran. Menurut hukum, surat edaran ini sah, isinya melakukan pelarangan terhadap ritual Syiah yang berdasarkan analisis dan bukti empiris, bahwa aliran Syiah itu membahayakan eksistensi negara,” jelasnya, lansir Suara Islam Online, Ahad (25/10/2015).
Dia mencontohkan seperti kasus di Sampang beberapa tahun lalu dimana kelompok Syiah telah menimbulkan konflik. “Kalau menimbulkan konflik berarti harus dilakukan upaya prefentif, yaitu dilakukan pelarangan. Kalau ada bahaya dibiarkan maka akan menjadi masalah, menimbulkan kerugian dan dampak negatif lainnya,” jelas anggota komisi perundangan MUI Pusat ini.
Dan tidak hanya di Bogor, lanjut Abdul Chair, dalam eskalasi lebih luas bagaimana ekspansi ideologi Syiah di negara lain. Mereka mampu menjadikan negara dalam negara, mereka mampu merubah sistem negara, bahkan mereka mampu menggulingkan negara.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa ritual Syiah dalam peringatan Asyuro itu bertujuan untuk membentuk pemikiran jiwa militansi anggotanya, sekaligus menjadi basis ekspansi yang mengeksodus nasionalisme Indonesia kepada nasionalisme Iran, yang akan menjadikan seorang Sunni menjadi Syiah.
“Ini bahaya tidak buat negara? ya jelas berbahaya, di manapun Syiah berada mereka itu membahayakan. Jadi jelas, surat edaran Wali Kota Bogor itu memberikan manfaat, malah kalau Syiah didiamkan jelas akan mengundang mudarat,” pungkasnya.