SINGKIL (Arrahmah.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Singkil pada hari pertama penertiban, Senin (19/10/2015) telah membongkar tiga gereja illegal yang ada di wilayah tersebut.
Pembongkaran gereja tanpa izin tersebut diawali dari Kecamatan Suro yang berbatasan dengan Kota Subulussalam..
Gereja yang dirobohkan pada hari pertama masing-masing Gereja Katolik di Desa Mandumpang, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) di desa Siompin, lansir Serambinews.com.
Pembongkaran pertama dilakukan gereja illegal di Mandumpang, lalu dua lainnya di Desa Siompin, dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP dengan menggunakan palu besar dan dikawal ratusan aparat kepolisian dan TNI.
Proses penertiban gereja liar itu disaksikan oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Budi Samekto, Wakapolres Kompol Galih Indragiri, sejumlah kasat dan perwira lainnya serta beberapa pejabat setempat termasuk Camat Suro.Tampak pula Sekretaris Mukim Suro Ramli Manik dan sejumlah jemaat menyaksikan perubuhan rumah ibadah mereka.
Menurut Camat Suro Abdul Manaf, pembongkaran tersebut merupakan hasil kesepakatan dan terkait dengan masalah
(azm/arrahmah.com)