SEMARANG (Arrahmah.com) – Elemen umat Islam mendesak polisi untuk membatalkan acara Syiah di Semarang. Tersebutlah Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan DSKS Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang mengirimkan surat keberatan ke Kapolda Jawa Tengah Jumat, (9/10/2015).
Humas LUIS Endro Sudarsono melaporkan isi dari surat tersebut terkait adanya kegiatan Syiah yang dikemas dalam acara Haul Husain bin Ali. Kedatangan pengurus DSKS diterima oleh petugas Bagian Umum Polda Jawa Tengah Aiptu Tri S.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Nuruts Tsaqolain tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2015 pukul 13.00 bertempat di Gedung Pusat Kesenian Jawa Tengah (PKJT).
LUIS dan DSKS berpendapat karena acara tersebut hanya dilakukan kelompok Syiah saja yang mengkultuskan kepada Husain bin Ali padahal putra laki-laki Ali bin Abi Thalib ada 11 orang.
“Mengapa hanya Husein saja yang diperingati haulnya, sedangkan yang lainnya tidak?” tanya Ketua Dewan Riasah Tanfidziyah Ustadz Dr Muindunidillah Basri MA dan Edi Lukoto SH Ketua Laskar Umat Islam Surakarta Jumat (9/10).
Selain itu, MUI Pusast sudah menerbitkan penyimpangan Syiah yaitu Buku Panduan Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia.
Pertimbangan lainnya adalah beberapa MUI Provinsi juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa Syiah bukan Islam, Syiah diluar Islam, Syiah sesat dan menyesatkan.
“Berdasarkan pertimbangan diatas LUIS dan DSKS meminta pihak terkait untuk membatalkan acara tersebut” pungkasnya.
Selain memberikan surat keberatan ke Kapolda Jawa Tengah, LUIS juga memberikan surat keberatan yang ditujukan ke Walikota Semarang, MUI Provinsi Jateng, MUI Kota Semarang dan Polrestabes Semarang.
Sebelumnya pada audiensi Forum Umat Islam Semarang (FUIS) dengan Kesbangpol, Kasat Intelkam Polrestabes, Pasi Intel Kodim, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenag Kota Semarang, di kantor Kesbangpolinmas Gedung Pandanaran, Selasa (6/10), terungkap Kasat Intelkam Polrestabes Semarang AKBP Budi A. S, mengatakan polisi akan mengijinkan selama ada rekomendasi.
“Selama dasar-dasar rekomendasi ( dari MUI dan Kemenag) sudah ada, polisi akan melakukan pelayanan berupa pengamanan. Pihak Kepolisian bisa mencabut ijin (acara syiah) kalau suasana sudah mencekam” tutur AKBP Budi
Sementara pihak Kodim mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau MUI tidak mengijinkan (acara syiah), Kodim akan mendukung,” kata Mayor Inf Arief Soehartono dari Pasi Intel Kodim.
(azmuttaqin/arrahmah.com)