MEKKAH (Arrahmah.com) – Pemerintah RI melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri akan memfasilitasi pengajuan santunan untuk keluarga korban musibah crane roboh di Masjidil Haram ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah mendapat informasi resmi mengenai kebenaran santunan dari Raja Salman sebagai Khadimul Haramain ( Pelayan Dua Tanah Haram) kepada keluarga dan ahli waris korban musibah crane tersebut.
“Memang benar,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Saifuddin, di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (17/9/2015) malam, sperti dilansir Antara.
Pemerintah Arab Saudi, lanjut dia, akan memberikan santunan sebesar satu juta riyal kepada ahli waris korban meninggal dan cacat fisik.
Sedangkan untuk korban lainnya, Pemerintah Arab Saudi memberikan santunan sebesar 500 ribu riyal.
“Nah atas dasar itu kami melakukan invetarisasi sejumlah korban jiwa dan luka untuk segera diajukan kepada Pemerintah Arab Saudi,” ujar Menag.
Sampai saat ini, kata dia, Pemerintah I mencatat ada 11 jamaah Indonesia yang meninggal dalam peristiwa Jumat lalu (11/9). Selain itu ada 42 jamaah yang mengalami cidera berat dan ringan.
Sebanyak 23 dari korban luka sudah kembali ke kelompok terbang (kloter) masing-masing, dan 19 lainnya masih dirawat di rumah sakit pemerintah Arab Saudi.
“Kami juga telah mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, melalui Perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, dan berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama santunan bisa segera direalisasikan,” ujar Menag.
Terkait dengan hal itu, ia meminta keluarga dan ahli waris menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada pemerintah.
“Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama kan bahu membahu dalam menindaklanjuti pencairan atau realisasi santunan ini,” katanya.
Dia berharap dalam 2-3 hari sudah ada kejelasan mengenai realisasi santunan tersebut kepada keluarga korban
“Kami mengimbau agar keluarga korban untuk tidak melayani siapapun juga yang mencoba memanfaatkan peristiwa berita santunan ini untuk tujuan yang merugikan kerluarga korban, seperti penipuan,” ujar Menag.
Oleh karena itu, ia meminta keluarga korban hanya berhubungan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama. (azm/arrahmah.com)