AL-QUDS (Arrahmah.com) – Sejak tahun 1967 Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa telah berada di bawah pendudukan Zionis secara ilegal.
Masalah Yerusalem, adalah masalah utama dan mendasar dari “Israel”. Masjid Al-Aqsa, adalah sebuah situs Islam yang suci dan untuk alasan ini, setiap perdebatan mengenai hal ini selalu bertentangan.
Status Masjid Al-Aqsa adalah merupakan milik ummat Islam di bawah hukum dan perjanjian internasional.
Secara sistemik dan berbahaya, “Israel” telah memberikan sinyal atas rencana yang akan dilakukan. Klaim historis legendaris mereka untuk menyahudikan Masjid Al-Aqsa sedang diberlakukan. Membagi dua masjid Al-Aqsa merupakan salah satu bagian dari rencana itu, yang diperoleh hanya dengan cara kekerasan.
Dengan cara yang sama, di al-Khalili, Masjid Ibrahim telah diserang dalam serangan Zionis berdarah. Sebuah niat yang sama juga dilakukan di Masjid Al-Aqsa, dimana hal ini bisa dilihat dari penindasan dan kekerasan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini. Sebuah tindakan penyerangan yang benar-benar tidak bisa diterima.
Ini harus dicatat bahwa Yerusalem bukanlah ibukota “Israel”, dan Al-Aqsa juga bukanlah kuil Yahudi.
Yang perlu diingat juga adalah bahwa pada saat dunia Islam di Timur Tengah dilanda perang, “Israel” melancarkan rencananya untuk melakukan Yahudisasi Yerusalem dan menguasasi Al-Aqsa, dan terus melakukan pembunuhan demi kesenangannya.
Saatnya telah tiba bagi ummat Islam untuk bersatu dengan satu kesadaran dan setiap Muslim harus mengangkat suara mereka untuk target nyata, dan mengambil sikap untuk mempertahankan Yerusalem dan Al-Aqsa, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin, Rabu (16/9/2015).
(ameera/arrahmah.com)