JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mengimpeach Wapres Jusuf Kalla karena dinilai telah melanggar konstitusi. Namun Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule tak setuju desakan sebagian kalangan bahwa yang harus diimpeach hanya JK.
“Jokowi dan JK sudah melanggar konstitusi, jadi dua-cuanya harus diimpeach,” ujar dia saat berincang dengan redaksi, Ahad (6/9/2015).
Menurut mantan aktivis mahasiswa 98 ini, sudah cukup alasan bagi DPR untuk mengimpeach Jokowi-JK.
JK patut diduga telah melindungi kejahatan korporasi, korupsi dan gratifikasi terkait kasus Pelindo. Jika tuduhan ini terbukti, kata Iwan Sumule, maka JK telah melakukan pengkianatan terhadap TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 dan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Adapun Jokowi antara lain telah melanggar UU Migas dan UU Kepolisian. Menurut Iwan Sumule, Jokowi telah melanggar kedua UU tersebut karena menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar, dan memerintahkan kepolisian untuk tidak menahan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka.
“Ada banyak pelanggaran konstitusi lainnya yang dilakukan Jokowi. Tapi pada prinsipnya kita jangan terjebak dalam persoalan kubu-kubuan antara JK dengan Jokowi. Kalau dua-duanya melanggar kosntutusi harus dimakzulkan. Kita tidak peduli dengan faksi-faksi Jokowi-JK,” tukasnya, lansir RMOL . (azm/arrahmah.com)