SEMARANG (Arrahmah.com) – Seribuan lebih buruh di Provinsi Jawa Tengah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terus ambruknya nilai tukar rupiah terhadap hegemoni dolar Amerika.
“Melemahnya ekonomi hingga Agustus 2015 ini mengakibatkan 1.305 buruh dari sektor garmen, tekstil, dan plastik di-PHK karena bahan bakunya rata-rata masih diimpor,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Disnakertransduk Jateng sudah berupaya melakukan pencegahan terjadinya PHK di kalangan buruh, tapi tetap saja terjadi PHK di 23 perusahaan yang ada di sebelas kabupaten/kota di Jateng.
“Kami mengimbau kepada perusahaan agar semaksimal mungkin tidak melakukan PHK dan kalau memang ada kesulitan-kesulitan yang mendesak bisa dikomunikasikan atau dikonsultasikan dengan kami,” ujarnya.
Wika meminta perusahaan yang melakukan PHK tetap memberikan hak-hak dari para butuh yang diberhentikan tersebut.
Untuk menampung seribuan lebih buruh yang terkena PHK, Disnakertransduk Jateng menyiapkan pelatihan keterampilan untuk kepentingan alih profesi sehingga bisa bekerja di perusahaan lain atau mandiri.
“Kami punya balai latihan kerja di 35 kabupaten/kota yang siap memberikan pelatihan untuk para buruh dan saat ini ada perusahaan garmen di Boyolali yang masih membutuhkan 1.000 tenaga kerja, barang kali mereka (buruh yang di-PHK) mau pindah kesana,” katanya.
Disnakertranduk Jateng menyediakan posko pengaduan untuk menerima laporan dari pekerja yang terkena PHK, namun belum diberikan hak-haknya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang ditemui terpisah, memastikan bahwa hak-hak seluruh pekerja yang terkena PHK sudah diberikan, salah satunya berupa pemberian uang pesangon oleh perusahaan masing-masing.
“Jika nanti ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan maka pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintahnya,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Ganjar menjelaskan bahwa Disnakertranduk Jateng akan segera membuka posko pengaduan PHK yang dikelola langsung.
“Jika ada karyawan perusahaan yang terkena imbas PHK akan langsung ditangani pemerintah,” katanya, lansir Antaranews.(azmuttaqin/arrahmah.com)