JAKARTA (Arrahmah.com) – Aliansi Pergerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Tolikara (APMPPKT) yang diketuai oleh Rahmat Kogoya melaporkan kasus korupsi Bupati Tolikara sebesar Rp634 Miliar lebih. Laporan ini, mengutip Kiblat.net telah diteruskan ke KPK sejak tahun 2014 hingga 2015.
Ironisnya, hingga saat ini setelah bertahun-tahun, warga Tolikara tidak pernah mendapatkan hasil sesuai harapan.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap kali dimintai perkembangan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo selalu menjawab sedang dalam penyelidikan. Alasannya, KPK sendiri kekurangan Tim Penyidik.
Karena respon KPK yang sangat lamban, Ketua Umum APMPPKT, Rahmat H Kogoya juga telah melaporkan kasus korupsi ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Pengaduan Dumas/04/II/2015/Tipikor, Tanggal pengaduan 09 Februari 2015. Jenis Pengaduan secara langsung ini diterima oleh petugas AKP Anang J Huswandi, SH. Seluruh alat bukti telah diserahkan. Rahmat juga telah menyurati Biro Wassidik Bareskrim Polri dengan Nomor Surat:010/ITPK & TPDU/APMPPKT-TLK/II/05 tertanggal 12 Februari 2015, Perihal: Mohon Keadilan dan Dilaksanakan Gelar Perkara.
Tidak hanya itu, APMPPKT sebagai perwakilan rakyat Tolikara juga telah menyerahkan alat bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Tolikara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ombusdman Republik Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam bukti-bukti yang diserahkan Ketua Aliansi Pergerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Tolikara (APMPPKT) membeberkan sejumlah dosa-dosa politik, antara lain:
1. Bupati Tolikara, Usman Genongga Wanimbo sebagai penyelengara negara diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 s/d 2014 yang merugikan Negara senilai Rp. 634.145.068.246,- (Enam ratus tiga puluh empat milyar Seratus empat puluh lima juta enam puluh delapan dua ratus empat puluh enam rupiah).
2. Adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Usman Genongga Wanimbo sebagai Bupati Tolikara dengan cara mengganti 541 orang Kepala Desa di Tolikara hanya menggunakan Nota Dinas tanpa SK Pemecatan.
3. Adanya penyalahgunaan Dana Honor Kepala Desa, Dana Bangdes, Dana PNPM Mandiri dan Dana Prospek yang seharusnya dana tersebut diperuntukkan dan dikelola oleh para Kepala Desa Definitif tetapi dialihkan kepada Kepala Desa versi Nota Dinas Bupati, sehingga mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp. 546. 511.354.000,-
4. Pada Tanggal 11 Desember 2014, Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo diduga menggunakan orang suruhan (dalam keadaan mabuk) mengusir 541 kepala desa saat menyampaikan aspirasi di lapangan merah putih terkait kesewenang-wenangan memberhentikan para kepala desa tersebut.
5. Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo pada pelaksanaan pileg 2014 di daerah pemilihan 1, 2 dan 3, melakukan Money Politic atau Politik Uang (bukti lengkap dengan rekaman video) dengan sumber dana diduga dari hasil korupsi. Dampak dari perbuatan Usman Genongga Wanimbo hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat Tolikara (DPR Tolikara) tidak pernah dilantik.
6. Pada Tanggal 24 Desember 2014 terjadi kebakaran di perumahan barat guru, Namun Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo seakan tidak memperdulikan nasib para guru yang menjadi korban kebakaran, Sehingga sampai saat ini proses belajar mengajar terhenti atau lumpuh total.
7. Semenjak dilantiknya Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo jarang masuk kantor lebih banyak menghabiskan waktu di luar kota bahkan sampai keluar negeri dengan agenda yang tidak jelas, seharusnya seorang Bupati memperhatikan nasib rakyat di daerahnya tetapi itu tidak dilakukan.
8. Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo menggunakan dana bantuan stimulan dari kementerian sosial (Kemensos) pada tanggal 12 Juni 2013, yang semestinya dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diperuntukkan untuk perbaikan pembangunan rumah masyarakat di tolikara, Namun dana tersebut digunakan Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo untuk kepentingan pribadi.
9. Sebelumnya Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengadaan Angkutan Desa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Mambramo Tengah yang berkas penyelidikan dugaan korupsi tersebut sudah P21 di Kejaksaan Tinggi Papua tetapi sampai saat ini Usman masih bebas berkeliaran di Tanah Papua.
10. Dari hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo juga terindikasi Tindak Pidana Korupsi menggunakan Dana Pengadaan Angkutan Desa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara senilai Rp. 6.320.828.000,- (Enam milyar tiga ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) hingga saat ini dugaan korupsi tersebut belum tersentuh hukum.
11. Pada tanggal 13 Februari 2014 dalam pidato pembukaan sidang paripurna DPRD Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo menyampaikan bahwa beban APBD 2012 senilai ± Rp. 800.000.000.000,- diperuntukan untuk penyelesaian konflik di Tolikara, Namun fakta di lokasi konflik tersebut, tidak ada pembangunan rumah warga yang terbakar akibat konflik tersebut dan pembayaran penyelesaian adat kepada keluarga yang meninggal juga tidak dibayarkan. Dalam pidatonya, untuk penyelesaian konflik ini beban APBD untuk Penyiapan Dokumen-dokumen Perencanaan Pembangunan ± senilai Rp. 900 Milyar. Menurut pandangan Forum Pergerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Tolikara, anggaran tersebut tidak masuk akal (bukti lengkap).
Tak tersentuh hukum
Rahmat Kogoya menegaskan, dirinya sebagai perwakilan rakyat Papua khususnya Kabupaten Tolikara tentunya sangat kecewa atas ketidakseriusan penegak hukum terutama KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Kami rakyat Papua merasa dizalimi oleh pemimpin kami sendiri yang tidak lain Bupati Tolikara Usman Genongga Wanimbo yang sepertinya kebal terhadap hukum,” jelas Rahmat, lansir Kiblat.net.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, Ketua Umum Lembaga Informant Korupsi (LIK), Maskur Husain, SH juga menyayangkan sikap KPK yang terkesan menutup mata dan mengendapkan kasus tersebut.
Oleh sebab itu, berdasarkan UU No. 30 Thn 2002 tentang pemberantasan korupsi, LIK meminta kepada para pimpinan atau PLT Pimpinan KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Maskur pun menambahkan, “Kepemimpinan Usman dianggap telah melumpuhkan sektor birokrasi di Tolikara. Anehnya, Pimpinan KPK sebelumnya dan PLT pimpinan KPK saat ini seperti tidak serius mengusutnya,” katanya seperti dilansir Kiblatnet dari WartaOne.
Seperti yang kita ketahui bersama, lanjut Maskur, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peraturan perundang Nomor 31 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung jangan memerangi korupsi hanya karena kepentingan tertentu atau hanya adanya kepentingan politik yang saat ini menjadi opini publik yang sedang berkembang. Namun, kasus Bupati Tolikara, Papua ini dibiarkan sehingga berdampak pada kerugian negara di tahun 2015 ini kembali terjadi,” ucapnya lugas. (azm/arrahmah.com)