KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Dewan Fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa baru yang melarang penggunaan rokok elektronik, atau Vape, karena haram bagi ummat Islam, dalam sebuah fatwa yang setuju dengan pendapat medis.
“Kami telah membahas masalah rokok dan shisha dan kami bisa menyamakannya dengan Vape,” kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Professor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti yang dikutip oleh Utusan Malaysia, Selasa (18/8/2015), lansir onislam.
“Pertama, itu berbahaya, kedua, itu adalah pemboros dan ketiga, itu merugikan kesehatan. Jadi ketika memiliki efek yang sama, kami telah menyatakan sebagai haram.”
“Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah (dengan fatwa itu). Bahkan, Kementerian Kesehatan telah memberitahukan bahwa mereka sedang menunggu (hasil) dari para ahli tapi kami telah maju terus, karena pada dasarnya jika hal itu merusak dan mubazir, maka kami tidak setuju untuk sesuatu seperti itu.”
Keputusan dewan itu didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha, atau juga dikenal sebagai pipa air atau hookah.
Shisha dinyatakan haram di Malaysia dalam fatwa yang dikeluarkan pada 17 Juli 2013.
Dikatakan bahwa rokok shisha memiliki efek yang merugikan terhadap kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi nasional dan pembentukan generasi mendatang.
Menurut komite dewan, semua temuan-temuan ilmiah dari studi komprehensif dalam negeri dan internasional membuktikan bahwa rokok shisha berdampak buruk bagi kesehatan, dan jika dipraktekkan secara luas, khususnya di kalangan pemuda dan perempuan, maka hal itu mengkhawatirkan.
Fatwa itu datang seminggu setelah laporan Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam yang mengungkapkan bahwa merokok dengan menggunakan shisha, rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sementara sampai temuan terkait risiko dari jenis rokok itu diumumkan dalam waktu dua bulan.
“Dari sudut pandang kementerian kesehatan, kami anggap ini juga merokok tapi hanya menggunakan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek merokok kecuali bahwa kandungan tar mungkin lebih rendah sementara efek nikotin tetap sama.”
“Jangan menjadikan rokok shisha atau rokok elektronik sebagai kebiasaan atau berpikir itu adalah fashionable,” ia memperingatkan.
Selama ini banyak orang menganggap bahwa rokok elektronik dianggap lebih aman daripada rokok biasa. Namun, hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan di Jepang menemukan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.
Sebagaimana pernah dilansir oleh Liputan6, rokok elektronik 10 kali lipat lebih berbahaya dari para rokok biasa. Penelitian yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan Jepang ini menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan usai menghisap rokok yang disebut vape ini. Misalnya kandungan formaldehyde, sebuah zat yang biasa ditemukan dalam bahan bangunan dan pembalseman cairan, tingkat karsinogen lebih tinggi dibandingkan dalam asap rokok biasa. Lalu, asetaldehida juga ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau.
“Bahkan, dalam salah satu merek rokok elektronik ditemukan 10 kali tingkat karsinogen dibandingkan satu batang rokok biasa,” tutur seorang peneliti dari National Institute of Public Health, Jepang dr. Naoki Kunugita seperti dilansir laman Daily Mail, pada Ahad (30/11/2014).
Kebiasaan merokok melekat di banyak negara Muslim. Dalam mayoritas Muslim Malaysia, sebanyak 21,5 persen dari populasi orang dewasa adalah perokok , menurut Third National Health dan Morbiditas Survey.
(ameera/arrahmah.com)