KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Khanka Misdemeanour Mesir menghukum seorang petugas polisi selama lima tahun kerja paksa pada Kamis (13/5/2015) setelah terbukti bahwa dia bersalah dalam pembunuhan yang disengaja dan kelalaian ekstrim atas kematian 37 tahanan, sebagaimana dilansir oleh MEMO.
Polisi tersebut, Amr Farouk, awalnya divonis dengan hukuman 10 tahun penjara pada Maret tahun lalu, namun dia mengajukan banding. Semua dari mereka yang dijatuhi hukuman di Khanka minggu ini bisa naik banding lagi ke Pengadilan Kasasi, yang memiliki kekuatan untuk mengkonfirmasi putusan akhir atau membatalkannya.
Pada 18 Agustus 2013, Farouk sebagai wakil direktur di pos polisi Heliopolis, bersama dengan 3 petugas polisi lainnya, ia telah melemparkan tabung gas air mata ke dalam sebuah kendaraan pengangkut tahanan. Ada 45 tahanan di dalam kendaraan tersebut yang berdesak-desakan dan kepanasan. Sebanyak 37 tahanan meninggal, terutama para pendukung Ikhwanul Muslimin, dan kejadian tersebut memicu kemarahan nasional dan international.
(ameera/arrahmah.com)