JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan memberikan pernyataan bahwa Syamsudin Uba dibebaskan.
Menurut TPM, Syamsudin Uba dibebaskan karena tidak terbukti terlibat kasus terorisme sebagaimana dituduhkan aparat.
“Iya, tadi kami mendapatkan kabar bahwa Ustadz Syamsudin Uba akan dibebaskan,” kata Achmad Michdan melalui sambungan ponsel, pada Rabu (5/8/2015).
Namun, meskipun sudah bebas Syamsudin Uba diperkirakan akan menjadi saksi dalam persidangan Ustadz M Fachry, Pemimpin Redaksi Al-Mustaqbal.net, yang ditangkap pada Ahad (22/3/2015) lalu.
“Dia dimintai keterangan, ada kemungkinan akan dijadikan sebagai saksi dalam persidangan Fachry,” imbuh Michdan, lansir Panjimas.com.
Pernyataan TPM ini senada dengan pesan singkat yang beredar berasal dari Syamsudin Uba sendiri.
“Bismillah…ikhwan fillah..saya di ambil keterangan oleh 88 pada hari rabu, 05 -8-15. Pukul 11.00 – 19. 00. Sebagai saksi Ust Fahri. sekitar jam 01, 00 WIT dini hari, kamis, 05 – 8 – 15 WIT beranga2 kami sudah di kembalikan ke tangan kami melalu pak arifin patugas POLDA NTT… In syaa Alloh besok hari kamis, 05 – 8 – 15 jam 06. 02…. 2 orang jakairia dan imron pulang menuju Alor kalanahi naik pesaat starnsnusa. Jam 10.00 pagi Syamsuddin menuju jakarta naik catling transit surabaya…tidak mapir di mana2…secara aturan manusia….sampai rumah…bantu do’anya…” demikian kutipan pesan singkat tersebut.
Sebelumnya, kabar bebasnya Syamsudin Uba dinyatakan oleh Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya. Dia mengatakan setelah dilakukan pendalaman oleh Polda NTT bersama tim Densus 88 Mabes Polri selama beberapa hari, diketahui jaringan mereka bertiga tidak berhubungan dengan ISIS. (azm/arrahmah.com)