JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebagaimana kita cermati, Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan yang mengandung maisir, gharar, dan riba ditanggapi negatif oleh beberapa pihak akibat pemberitaan media sekuler yang tidak berimbang. Guna memperjelas hasil ijtima MUI tersebut, mari kita simak 8 poin penjelasan Dr. Syafi’i Antonio mengenai halal haram BPJS, yang Redaksi Arrahmah peroleh pada Senin (3/8/2015) berikut.
- Bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa Haram seperti yang digemborkan media belakangan. MUI hanya memberikan jawaban atas permintaan rekomendasi produk BPJS, yang setelah ditelaah disimpulkan ada beberapa hal yang belum sesuai syariat Islam.
- Secara garis besar yang belum sesuai syariat adalah :
- Akad yang belum jelas antara masyarakat yang membayar premi dengan pemerintah sebagai pengelola dana.
- Penggunaan dana saat ini masih disimpan di bank konvensional, yang sekarang masih dikelola juga untuk usaha-usaha haram menurut syariat (miras, rokok, dll).
- Denda jika peserta telat bayar belum jelas dipakai buat apa, karena dalam syariat cuma boleh buat kegiatan sosial.
- MUI melihat BPJS saat ini sebagaimana melihat asuransi konvensional. Sesimpel itu. Jika kita melihat dari kacamata financial management maka tidak ada yang salah, tapi jika dilihat dari kacamata ISLAM maka ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Al Qur’an, sunnah & ijtihad ulama.
- Rekomendasi MUI adalah bertujuan memfasilitasi Ummat Islam yang ingin mengikuti syariat Islam.. Jadi buat mereka yang ga mau ya tidak bisa dipaksa dan tidak perlu diributkan.
- MUI merekomendasikan untuk memperjelas akad dari poin-poin yang dianggap belum sesuai syariat. Bikin akad yang jelas ke calon peserta. Dana diinvestasikan ke saham-saham yang terdaftar di Efek Syariah. Dan akad jika bayar denda dipakai untuk alokasi sosial, bukan operasional.
- Perbaikan ini secara nasional bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan.
- Keringanan saat ini dibolehkan buat masyarakat miskin tidak mampu atau karyawan yang dibayarkan perusahaan/kantornya. Tapi jika nanti ada pilihan yang sesuai syariat maka memilih itu jika tidak ada yang memberatkan.
- Nanti ketika mendaftar bisa juga peserta diberi pilihan mau ikut BPJS yang konvensional atau Syariah. Krm tujuan MUI adalah adanya solusi buat memfasilitasi Ummat Islam yang ingin sesuai dengan syariat Islam.
(adibahasan/arrahmah.com)