TRIPOLI (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Libya pada Selasa (28/7/2015) menjatuhi hukuman mati terhadap anak mantan diktator Libya, Muammar Qaddafi, Saif Al-Islam dan delapan terdakwa lainnya karena kejahatan selama revolusi 2011 lalu.
Mantan kepala intelijen Abdullah Senussi dan mantan Perdana Menteri era Qaddafi, Al-Baghdadi Al-Mahmudi juga di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati, lansir Al Arabiya.
Saif Al-Islam tidak menghadiri persidangan karena ia ditahan di kota Zintan oleh milisi yang menentang pemerintahan yang berkuasa di Tripoli.
Sidang yang dibuka di ibukota Libya, Tripoli pada April tahun lalu, telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia dan sengketa belum terselesaikan dengan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag atas yuridiksi dalam kasus putra Qaddafi.
37 terdakwa didakwa dengan kejahatan termasuk pembunuhan dan keterlibatan dalam hasutan untuk pemerkosaan selama revolusi di tahun 2011 yang menggulingkan kediktatoran Qaddafi.
Pengacara Saif mengutuk persidangan tersebut. Sementara itu kantor HAM PBB mengatakan pihaknya “sangat terganggu” oleh putusan dan hukuman.
Milisi yang menahan Saif Al-Islam adalah mereka yang setia kepada pemerintah yang diakui oleh dunia Barat yang saat ini melarikan diri ke timur Libya sejak pemerintah saingan merebut ibukota dan mendirikan pemerintahan sendiri.
Sebagian besar terdakwa lainnya ditahan di ibukota, namun beberapa lainnya berada di kota Misrata yang setia kepada pemerintahan Tripoli.
Saif Al-Islam dicari oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia ditahan di Zintan sejak November 2011. (haninmazaya/arrahmah.com)