PALESTINA (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” pada Ahad (26/6/2015) memperpanjang penahanan 49 tahanan Palestina di bawah justifikasi investigasi yang sedang berlangsung, menurut Himpunan Tahanan Palestina, sebagaimana dilansir Ma’an.
Semua tahanan Palestina itu ditahan sampai akhir proses hukum.
Mereka ditahan di penjara Petah Tikva, Al-Jalama, Ofer, dan Ashkelon.
Pernyataan itu menyebutkan semua tahanan yang penahanannya diperpanjang termasuk seorang wanita dari Betlehem, Maysoun Mousa.
Menurut kelompok hak asasi manusia B’Tselem “Israel” ada hampir 1.500 tahanan yang saat ini menunggu proses hukum di penjara-penjara “Israel”.
Jumlah itu belum termasuk 400 warga Palestina yang ditahan tanpa jejak di bawah penahanan administratif.
Total ada sekitar 6.000 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara “Israel”.
(banan/arrahmah.com)