SOLO (Arrahmah.com) – Atas insiden pembakaran masjid di Tolikara oleh jemaat Nasrani, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap dan memeriksa Ketua Gereja Injili di Indonesia (GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA. Keduanya disinyalir telah menciptakan rasa tidak nyaman dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap umat Islam di Tolikora. Mereka juga memprovokasi serta menggerakan massa, maupun aktor intelektual di balik pembakaran Mushola Baitul Mustaqin.
“Tangkap pendeta Nayus Wenea dan Marthen Jingga yang menjadi provokator kasus pembakaran masjid” ujar Endro Sudarsono Humas LUIS kepada Jurnal Islam, Jum’at (17/7/2015).
Berdasarkan telaah dan kajian dari Tim Pencari Fakta Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) bahwa, tragedi pembakaran Mushola Baitul Mustaqin kabupaten Tolikara Papua terjadi pada Jum’at, 17 juli 2015 sekitar pukul 07.00, saat Imam Sholat Iedul Fitri mengumandangkan takbir pertama.
Dalam kejadiaan tersebut, telah ditemukan data-data sebagai berikut:
- Adanya Surat Resmi Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Firti pada tanggal 17 Juli 2015 dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) No : 90/SP/GIDI-WT/VII/2015. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kodim Tolitora tertanggal 11 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA dengan Alamat Surat kepada Umat Islam Se-Tolikara.
- Mushola Baitul Mustaqin merupakan Mushola yang didirikan di wilayah hukum Koramil 1702/JWY (bukan wilayah hukum GIDI, red.).
- Menghasilkan kerugian: 1 tempat ibadah Mushola Baitul Mustaqin di wilayah hukum TNI, 70 rumah kios yang berkontruksi kayu terbakar, 11 orang terluka dari kelompok Perusuh.
Berdasarkan temuan data di atas maka, LUIS menduga bahwa Surat dari GIDI tentang Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Firti pada tanggal 17 Juli 2015 merupakan awal provokasi dan penyebab terjadinya “Tragedi Dibakarnya Mushola Baitul Mustaqin.”
Oleh karena itu, LUIS menghimbau aparat untuk menangkap 70 orang perusuh karena telah merusak Mushola Baitul Mustaqin yang merupkan simbol tempat ibadah umat Islam. Terlebih Mushola tersebut berada di wilayah hukum TNI, yang merupakan fasilitas negara untuk Bimbingan Mental (Bintal) para prajurit.
Selain itu, kedua belah pihak harus memprioritaskan pendekatan penegakan hukum dan menyampaikan kepada publik, siapa saja para pelaku pengrusakan Mushola Baitul Mustaqin. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memperoleh kepastian hukum, sekaligus menghindari adanya penilaian pembiaran perbuatan melawan hukum. (adibahasan/arrahmah.com)