RAKHINE (Arrahmah.com) – Anak-anak Muslim Rohingya terkatung-katung di sekitar kamp yang diatur di luar kota Sittwe di barat Myanmar negara bagian Rakhine, sejak 21 Mei 2015. Mereka bersama orang tuanya menanti Pemerintah Myanmar mengeluarkan kartu hijau untuk Muslim di kota-kota di 13 negara bagian Rakhine yaang bergolak.
Hingga kini, pemerintah itu masih memverifikasi identitas mereka, membawa mereka selangkah lebih dekat untuk mengajukan kewarganegaraan, seorang pejabat imigrasi setempat. Demikian laporan Mohammad Ayyub mengutip laporan Radio Free Asia (RFA) wilayah siar Myanmar pada Ahad (5/7/2015).
“Kementerian Imigrasi telah mengeluarkan kartu ini untuk orang-orang yang membutuhkan dan ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan,” Khin Soe, seorang petugas imigrasi di ibukota negara bagian Sittwe, kepada RFA wilayah siar Myanmar. “Komisi penasehat menyarankan bahwa kami mengeluarkan kartu hijau, dan kami mengajukan usulan ini kepada pemerintah. Kami telah mengeluarkannya sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi ketika kami mendapat izin dari pemerintah.”
Pihak berwenang telah mengumpulkan sekitar 400.000 kartu identifikasi sementara, yang dikenal sebagai “kartu putih,” dari pengungsi dan Muslim Rohingya tanpa kewarganegaraan di Myanmar Barat sebagai bagian dari proses melamar kewarganegaraan, katanya, menambahkan bahwa distribusi kartu hijau mulai dua hari yang lalu, Jum’at (19/6).
Sebagai imbalannya, umat Islam telah menerima kartu hijau dan biru yang berisi nomor identifikasi, nama pemegang, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status perkawinan dan nama ayah dengan tanda identifikasi dalam bahasa Burma dan Inggris, kata Khin Soe.
“Kami memberikan kartu ini kepada orang-orang yang sudah mengembalikan kartu putih mereka kepada kami,” katanya. “Pemegang kartu ini dapat memverifikasi bahwa ia tinggal di Myanmar, namun masih ada orang yang perlu untuk mengajukan dan diverifikasi untuk kelayakan kewarganegaraan.”
“Setelah seseorang menerima kartu hijau, ia dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan, dan kemudian kami akan memverifikasi mereka,” tambahnya.
Pejabat secara bersamaan mengeluarkan kartu hijau dengan formulir aplikasi untuk mengajukan kewarganegaraan Myanmar di 13 kota-kota di negara bagian Rakhine, termasuk Sittwe, Mrauk U, Thandwe, Buthidaung dan Maungdaw, katanya.
Kartu ini berlaku selama dua tahun setelah pemegang dapat mengajukan permohonan perpanjangan, tambahnya.
Kartu hijau juga memungkinkan pemegang untuk tinggal di Myanmar selama mereka inginkan tanpa melamar kewarganegaraan dengan berulang kali mengajukan untuk perpanjangan, katanya.
Tapi bagi pemegang kartu hijau yang tidak dapat mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk menjadi warga negara, pejabat imigrasi harus merujuk kepada anggota parlemen untuk saran tentang cara menangani situasi ini, kata Khin Soe.
Apakah pemegang kartu hijau akan dapat memilih dalam pemilihan umum Myanmar pada bulan November berdasarkan hukum yang Komisi Pemilihan Umum negara itu akan keluarkan, Khin Soe mengatakan, bahwa parlemen akan segera menerbitkan pedoman bagi para pemegang kartu. (adibahasan/arrahmah.com)