BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Sebuah dokumen fatwa Ulama Aceh di masa pemerintahan Daud Beureueh mengenai perilaku bid’ah tersebar melalui Facebook pada Selasa (23/6/2015).
Naskah sejarah yang dibagikan seorang netizen Banda Aceh tersebut mengajak Muslimin Indonesia, khususnya warga Aceh pada Ramadhan ini bahwa, sejak dahulu, tugas ulama memang untuk meluruskan akidah Ummat. Dalam naskah ini, para Ulama Atjeh 1948 memfatwakan hal-hal apa saja yang termasuk bid’ah di masyarakat saat itu.
Maklumat Bersama
Kami ulama ulama Atjeh, Pengurus2 Agama, Hakim2 Agama dan Pemimpin2 Sekolah Islam Keresidenan Atjeh yang berlangsung mulai tgl 20-24 Maret 1948 di Kuta Radja.
Memperhatikan
Bahwa hal – hal jang tersebut di bawah ini jaitu :
1. Kenduri kematian ( kenduri pada hari kematian, kenduri djirat, kenduri seperti seunudjoh dan sebagainya.
2. Kenduri Maulid seperti jang makrup dan banyak di kerjakan di zaman lampau.
3. Kenduri pada perkuburan ( seperti pada perkuburan Tgk Di Andjong, Po tjut Samalanga, Po Tjut Di Barat dan sebagainya. Kenduri di tepi laut, di babah Djurung di bawah pohon pohon jang besar di hutan dan sebagainya jang menurut anggapan penduduk untuk melepaskan Nazar dan Tulak Bala.
4. Memberi sedekah pada hari kematian ( sedekah waktu majat turun dari rumah, setelah sembahjang djenadjah pada perkuburan dan sebagainya.
5. Mengawal Perkuburan seperti yg berlaku dan banjak di kerdjakan di zaman jang lampau.
6. Bang ( azan ) waktu memasukkan majat ke dalam kubur.
7. Membina perkuburan ( membuat tembok sekeliling kubur, membuat sesuatu Bina di atas kubur.
8. Ratib Salik dan Ratib di perkuburan seperti jang berlaku dan banjak dikerdjakan di zaman jang lampau.
9. Membaca Al Qur An di rumah orang mati, seperti adat jang telah berlaku. Begitu djuga di perkuburan telah menjadi adat jang menurut anggapan penduduk tidak boleh di tinggalkan karena di sangka termasuk dalam Agama pada hal tidak.
Mengetahui
Bahwa di dalam Agama tidak ada satu alasan atau Dalil dari kitab Allah, Sunnah Rasulullah, Idjma’ Ulama dan Kias jang menunjukkan bahwa Pekerjaan – pekerdjaan itu disuruh atau sekurang kurangnya di izinkan mengerdjakan.
Menimbang
Bahwa hal – hal tersebut :
a. Sebahagiannya merusakkan Tekad Ketauhidan Kaum Muslimin.
b. Sebahagiannya melemahkan semangat beribadat.
c. Sebahagiannya membawa kepada membuang harta pada bukan tempatnya ( Tabzir ) jang dilarang oleh Agama.
d. Umumnya mentjemarkan nama Islam dan Kaumuslimin di mata Dunia.
Memutuskan
1. Pekerdjaan tersebut tidak di izinkan oleh Agama mengerdjakannya.
2. Setjepat mungkin pekerdjaan – pekerdjaan itu mulai di tinggalkan.
Demikian supaya seluruh masyarakat Kaum Muslimin mendapat maklum dan mengamalkan keputusan ini.
Kuta Radja, 5 Mei 1948.
Atas nama Ulama – Ulama Seluruh Atjeh
dtto
( TGK M. DAUD BEUREUEH )
Atas Nama :
Pengurus2 Agama Seluruh Atjeh
Kepala Djabatan Agama Bhg Islam
dtto.
( TGK ABDURRAHMAN )
Atas nama Hakim – Hakim Seluruh Atjeh
Kepala Mahkamah Syari’ah Kres Atjeh
dtto.
( TGK H. Ahmad Hasballah Indrapuri )
Atas Nama : Pemimpin Sekolah Islam
Pemimpin Sekolah Islam Atjeh Besar
dtto
( IBRAHIM AMIN )
Di ketahui dan di setudjui oleh
Wkl Kepala Pedjabat Agama Kres Atjeh
dtto
( TGK M. NOER el IBRAHIM )
Di salin kembali oleh
Kepala Kantor Urusan Agama
Ketjamatan Bukit / Nosar Takengon.
dtto
( Abd Djalil B.H )
(adibahasan/arrahmah.com)