MICHIGAN (Arrahmah.com) – Ada yang istimewa di Michigan, Amerika Serikat (AS). Dewan Kota Dearborn, salah satu kota di negara bagian itu, memutuskan untuk menerapkan Syari’at Islam setelah melalui proses pemungutan suara pada 2 tahun lalu.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Hukum Syariah itu mengatur segala aspek seperti, pidana, politik, ekonomi, dan hubungan personal seperti, pernikahan, cara berpuasa, makanan, dan higienitas. Demikian dilaporkan National Report (NR), Ahad (27/10/2013).
Hukum baru itu akan memberikan sanksi rajam bagi pelaku zina dan perselingkuhan. Untuk pelanggaran lain seperti aborsi, mabuk, dan lainnya juga dikenakan hukuman syariah.
Sebagian besar warga kota menyambut penerapan hukum baru tersebut. Sementara sebagian kecil lainnya khawatir bahwa itu akan terlalu keras, mengancam kebebasan masyarakat, serta tidak sesuai dengan konstitusi AS.
Saat ditanya mengenai alasan penerapan Syari’at Islam, salah seorang warga lokal Dearborn mengatakan kepada NR bahwa,itu merupakan kebutuhan kita sebagai hamba Allah.
“Ini karena kita sangat butuh kepada Allah yang MahaKuasa, dengan segala kemurahan-Nya, telah mencipatakan aturan bagi kita, sehingga kita dapat menggunakannya untuk keadilan. Kami berharap dapat melihat kota-kota lain mengupayakan pelegalan aturan seperti ini,” ujar Jeremy Ahmed.