SURABAYA (Arrahmah.com) – Bupati Tuban dalam surat edarannya memerintahkan kapada pengusaha hiburan malam agar menutup tempat usahanya selama Ramadhan 1436 H ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tuban, Heri Muharwanto, menyatakan akan memberikan surat edaran bupati terkait penutupan hiburan malam menjelang pelaksanaan bulan suci Ramahdahan.
“Dari sebelas pemilik hiburan malam itu akan kami berikan surat edaran bupati agar melakukan penutupan usahaanya selama bulan suci ramadhan. Maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk menghormati umat muslim agar menjalankan ibadah ramadhan dengan khusuk serta tercipta suasana kondusif,” jelas Heri, Senin (1/6/2015), dikutip dari Poskotanews.
Selain akan diberikan surat edaran, pemilik usaha hiburan malam juga diberikan pembinaan khusus menjelang bulan suci ramadhan. Pembinaan seluruh pemilik hiburan malam itu sudah dilakukan pada hari Rabu (27/6/2015) pekan lalu.
Terkait dengan pelaksanaan bulan suci Ramadhan, bahkan beberapa pengusaha hiburan malam juga memberikan siraman rohani kepada seluruh karyawan-nya.
Willy Santoso Juanda, salah satu pemilik usaha hiburan malam di Jalan Tuban-Semarang, mengaku siap menjalankan amanat peraturan Pemkab Tuban, terkait Surat edaran bupati agar menutup usahanya selama pelaksanaan bulan Ramadhan.
“Kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kami akan patuhi aturan pemerintah, jika memang selama Ramadhan ditutup ya kami akan tutup,” kata Willy, seusai memberikan siraman rohani kepada seluruh karyawannya.
Bahkan, selama pelaksanaan puasa Ramadhan seluruh pekerjanya akan diliburkan dan diberikan ijin untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-masing, sehingga mereka dapat merayakan bulan Ramadhan dan hari libur lebaran bersama keluarga. “Itung-itung biar mereka merayakan bulan puasa dan Lebaran dirumah,” terang Willy. (azm/arrahmah.com)