BOSTON (Arrahmah.com) – Seorang juri AS telah memutuskan Dzhokhar Tsarnaev harus mati karena “perannya” dalam pemboman maraton Boston di bulan April 2013.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada Jum’at (15/5/2015) setelah 14 jam pertimbangan apakah Tsarnaev harus dipenjara selama sisa hidupnya atau dieksekusi, lansir Al Jazeera.
Pemuda Muslim berusia 21 tahun tersebut tidak bereaksi ketika keputusan dibacakan, kantor berita AP melaporkan.
Tsarnaev divonis bulan lalu atas 30 tuduhan yang dijatuhkan kepadanya meskipun dalam sidang-sidang sebelumnya Dzhokhar Tsarnaev menyatakan dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut.
Tiga orang tewas dan lebih dari 260 terluka ketika bom yang dikemas dalam panci presto meledak di dekat garis finish perlombaan maraton pada 15 April 2013 di Boston. Dua bersaudara Dzhokhar dan Tamerlan Tsarnaev dituduh oleh polisi sebagai pelaku serangan bom tersebut. Tamerlan Tsarnaev telah dibunuh oleh polisi Boston selama operasi pengejaran dan Dzhokhar ditangkap dalam keadaan masih hidup namun menderita luka parah akibat tembakan polisi.
Pengacara yang dipasang untuk “membela” Dzhokhar Tsarnaev mengklaim bahwa kliennya merupakan salah seorang pelaku pemboman. Namun ia berusaha untuk menunjukkan bahwa sebagian besar kesalahan jatuh pada kakaknya yang ingin menghukum AS atas tindakannya di negara-negara Muslim. Sang pengacara mengklaim Dzhokhar yang saat itu berusia 19 tahun terpengaruh saudaranya yang ia kagumi.
Carmen Ortiz, salah seorang jaksa, memuji para juri dan mengatakan bahwa keputusan tersebut “adil”.
Komisaris Polisi Boston, William Evans mengungkapkan hal senada, ia mengklaim bahwa vonis menjadi penghiburan bagi semua yang terluka. (haninmazaya/arrahmah.com)