JAKARTA (Arrahmah.com) – Penangkapan yang mirip penculikan oleh Densus 88 terhadap Ustadz Basri, dengan cara menabrak motor yang sedang dikendarai bersama anaknya hingga jatuh kemudian memukulinya di depan anaknya yang masih berusia 3 tahun dinilai perbuatan keji dan melanggar hukum.
“Saya pikir ini harus menjadi koreksi total yang selama ini kita tahu dilakukan oleh oknum di Densus. Saya pikir perlu dikritisi, perlu dikaji, tindakan-tindakan semacam ini sudah tidak boleh, dan itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan, SH. kepada sejumlah wartawan termasuk Arrahmah.com di kantor MUI Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurut Michdan kalau seseorang pimpinan pondok bila ingin didalami dalam suatu kasus seyogyanya bisa dipanggil dengan baik. Tindakan aparat Densus 88 Anti Teror dinilai sangat berlebihan. “Ada kesan seolah-olah beliau seorang yang luar biasa jahatnya,” kata dia.
Ahmad Michdan menegaskan hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Ustadz Basri yang dijamin oleh undang undang. Apalagi perlakuan kasar Densus 88 yang dipertontonkan dihadapan anak Ustadz basri yang masih kecil.
Penderitaan pimpinan pondok pesantren Tahfidz Al Quran Makassar ini tidak cukup sampai di situ, Ustadz Basri tidak bisa mendapatkan haknya didampingi pengacara yang dikehendaki.
“Saya juga mendengar bahwa belaiu (Ustadz Basri) tidak diperkenankan mendapatkan penasehat hukum. Penasehat hukum yang beliau mau kan berbeda, (yakni) atas permintaan keluarga. Permintaan keluarga itu tidak diperkenankan, ” ungkap Michdan.
Kata Michdan, apabila sesorang terlibat dalam suatu kasus hukum, maka hukum memberikan kewenangan untuknya menentukan penasehat hukumnya. Seseorang juga belum bisa dinyatakan bersalah dan diperlakukan seenaknya sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Saat ini pihak TPM sedang berusaha agar Ustadz Basri bisa mendapatkan hak-hak hukumnya yang dijamin undang-undang dengan berupaya melalui Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia, dan Komnas Anak. Kaitannya dengan MUI, tambah Michdan, karena dia adalah pengasuh pondok pesantren. Sementara Komnas Anak dapat membantu trauma anak Ustadz Basri yang menyaksikan ayahnya dianiaya aparat Densus.
“Karena ini kaitannya dengan guru agama yang perlu dilindingi oleh Majelis Ulama (MUI),” tukasnya. (azmuttaqin/arrahmah.com)