SALVET (Arrahmah.com) – Palestina masih terus menjadi korban penjajahan zionis “Israel”. Kini wilayah Salvet bahkan mengalami perusakan dan pencurian oleh tangan-tangan penjahat zionis. Sejumlah benda bersejarah dan kekayaan alam diangkut oleh mereka. Demikian IP melaporkan pada Kamis (30/4/2015).
Bebatuan dan tanah yang terdapat di pinggiran sungai diambil secara biadab oleh “Israel”. Bahkan mereka membangun sejumlah pabrik besar dan jalan-jalan untuk wilayah permukiman ilegal yang memotong permukiman warga Palestina dengan tembok rasialnya.
Tidak sulit untuk menemukan bekas-bekas pencurian mereka di sejumlah distrik dan kota Salvet, tumpukan batu dan tanah mengelilingi 24 permukiman yang ada. Mereka mengumpulkan bebatuan dan tanah sekehendak mereka. Bahkan mereka merampasnya dari penduduk Palestina dengan kawalan ketat aparat keamanan. Warga pun dilarang mendekati wilayah tersebut.
Musa Qasul seorang sekretaris distrik Kfar Dik menuturkan, setiap hari dirinya memantau aksi penggarongan tanah dan batu di sejumlah wilayah distrik yang berdekatan dengan permukiman “Israel” Leshem. Ini di luar batas. Batu dan tanah ditumpuk untuk pembangunan permukiman. Kendaraan berat zionis mengumpulkan bebatuan tersebut berserta tanahnya di wilayah barat permukiman Leshem. Mereka juga memanfaatkan bebatuan tersebut untuk membangun pabrik raksasa atau untuk membangun permukiman penduduk Israel.
Apa yang telah terjadi ini merupakan perubahan alam Salvet yang terkenal dengan pohon zaitun yang indah dengan pemandangannya. Kini diubah menjadi wilayah industri yang penuh dengan segala polusinya.
Sementara Undang-undang pasal 55 dari Protokoler Kesepakatan Leiden ke 4 menyebutkan, “pihak penjajah dilarang menggunakan kekuatanya untuk mengubah alam jajahan atau memindahkanya menjadi hak miliknya. Sebagaimana tidak diizinkan bagi negara penjajah untuk mendapatkan hasil komoditas dari wilayah yang dijajahnya.”
Terkait kasus ini, Organisasi Yesy Den (berbadan hukum) yang bergerak dalam bidang HAM menyebutkan, sebagian besar batu Tepi Barat dipindahkan ke negara “Israel” atau dijadikan bahan baku permukiman zionis. Hal ini tentu bertentangan dengan UU.
Organisasi tersebut menganggap zionis telah melakukan pelanggaran undang-undang internasional dan penjajahan.
Namun walaupun “Israel” tahu, bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU internasional, tetapi tetap saja mereka melakukan aktivitas dzalimnya terhadap warga dengan menggunakan kekerasan dan kekuatan senjata. Fanshurna ‘alal qaumil kaafiriin. (adibahasan/arrahmah.com)