PARIS (Arrahmah.com) – Sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh sekolah di Perancis untuk melarang para siswi Muslimah memasuki kelas karena mengenakan rok panjang telah memicu kemarahan di kalangan komunitas Muslim. Kepala sekolah bersikeras bahwa pakaian seperti itu terlalu religius dan bertentangan dengan sekulerisme yang dianut Perancis.
“Tidak ada yang istimewa dengan rok itu, itu sangat sederhana, tidak ada yang mencolok. Tidak ada simbol agama apapun,” Sarah, seorang siswi yang dikeluarkan dari kelas karena memakai rok panjang, mengungkapkan kepada media L’Ardennais, Agence France Presse (AFP) melaporkan pada Selasa (28/4/2015).
Sarah dilarang memasuki kelas sebanyak dua kali dalam bulan ini oleh kepala sekolah yang menyatakan bahwa rok panjang yang dikenakan Sarah merupakan pakaian yang “mencolok” dan menunjukkan afiliasi dengan agama tertentu.
“Gadis itu tidak dikecualikan, ia hanya diminta untuk datang kembali dengan pakaian netral dan tampaknya ayahnya tidak ingin siswi itu kembali ke sekolah,” dalih seorang pejabat pendidikan setempat, Patrice Dutot.
Menurut Dutot, Sarah biasa melepas jilbab sebelum memasuki lingkungan sekolah yang terletak di kota Charleville-Mezieres, yang berada di Perancis bagian utara.
Keputusan sekolah yang melarang pemakaian rok panjang telah memicu kemarahan di kalangan masyarakat Perancis khususnya muslim. Pengguna media sosial twitter kemudian memprotes dengan hashtag #JePorteMaJupeCommeJeVeux, atau yang artinya “Saya memakai rok karena saya suka”, dan menjadi trending topik sejak diluncurkan.
Kasus yang dialami Sarah bukan yang pertama kalinya terjadi di Perancis. Tahun lalu, ada sekitar 130 mahasiswa yang dilarang memasuki kelas karena pakaian mereka yang didasarkan pada ajaran agama, demikian menurut lembaga CCIF Islamophobia.
“Mengenakan rok panjang bukanlah hal yang berlebihan. Ini lebih karena histeria massa,” kata Abdallah Zekri, Presiden Observatori Nasional Melawan Islamophobia.
Muslim Perancis telah mengeluhkan adanya pembatasan dalam pengamalan agama mereka. Pada tahun 2004, Perancis telah melarang Muslimah mengenakan kerudung di tempat-tempat umum seperti sekolah dan instansi pemerintahan. Beberapa negara Eropa kemudian mengikuti jejak Perancis. Perancis juga melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011.
(ameera/arrahmah.com)