BOGOR (Arrahmah.com) – Pada persidangan perdana penganiayaan, pengeroyokan dan penculikan gerombolan Syiah terhadap Habib Faishal Salim, petugas Keamanan Pemukiman Muslim Bukit Az Zikra, Rabu (22/4/2015) terdakwa Ibrahim Umar bin Umar Alhabsyi mengakui perbuatannya.
“Kami mengaku bersalah, kami tidak perlu dibela, kami menyesal, dan siap menerima hukuman,” ujar pria kelahiran Surabaya 23 Otober 1980 ini di hadapan Majelis Hakim.
Pada kesempatan itu pria yang pendidikan terakhirnya SMP ini juga meminta maaf kepada KH Arifin Ilham, pimpinan majelis zikir Az Zikra dan kepada Habib Faishal Salim, korban penganiayaan. Ibrahim disebut-sebut sebagai pimpinan penyerbuan ke pemukiman Az Zikra.
Menanggapi pernyataan Ibrahim, majelis hakim menyebut itu proses di luar sidang dan koridor hukum. Sementara proses hukum, kata hakim akan dilanjutkan dengan pembuktian saksi-saksi di pengadilan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan surat dakwaannya kelima terdakwa yakni Ibrahim Umar Alhabsyi, Ida bagus Handoko, Haratitis, Samsuri, dan Syarifiuddin, diancam dengan Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana, atau Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana jo 55 ayat 1 KUH Pidaana, atau Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana jo 55 ayat 1 KUH Pidana.
Kelima terdakwa, sebagaimana dituturkan JPU adalah orang-orang yang memulai provokasi, pemukulan hingga penculikan.
Berdasarkan visum dari rumah sakit MMC yakni diperiksa oleh Dr Erik Jonathan, JPU juga menyebut beberapa luka yang diderita Habib Faishal korban penganiayaan gerombolan Syiah. Kepala luka lecet, pada pipi sebelah kiri sebesar 1×0,5 cm, luka bengkak pada pipi sebesar 0,5 cm, luka jahitan pada bibir atas bagian dalam sebesar kurang lebih 1,5x 0,5×0,, cm, luka lecet pada bibir bagian sebelah kiri bagian dalam dalam sebesar kurang lebih 0,5 x 0,5 cm, kaki luka lecet pada lutut sebelah kiri sebesar 2x2cm.
Saat bersamaan di ruang sidang lainnya, PN Cibinong juga mengadili 16 dan 13 terdakwa gerombolan Syiah lainnya pelaku pemukulan dan penculikan terhadap Habib Faishal.
Pengunjung sidang di tiga ruang yang berbeda tampak puluhan jamaah majelis zikir Az Zikra Sentul dan laskar Majelis Mujahidin. Tampak pula Ustadz Ahmad Syuhada di bangku pengunjung sidang dan Habib Faishal Salim menyimak persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada pekan depan Rabu (29/4/2015).
Sidang perdana kemarin dijaga ketat oleh 180 polisi termasuk di dalamnya Polwan dari Polres Bogor. (azmuttaqin/arrahmah.com)