BOGOR (Arrahmah.com) – Sidang perdana kasus penganiyaan, pengeroyokan dan penganiayaan gerombolan Syiah terhadap Habib Fasihal Salim, keamanan perumahan Bukit Az Zikra Sentul, Bogor digelar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hari ini Rabu (22/4/2015)
Pengadilan menghadirkan 34 tersangka yang dipecah dalam tiga ruang sidang. Masing-masing 16 terdakwa , 13 dan 5. Menurut pihak panitera pengadilan tidak disatukannya para terdakwa dalam satu ruang sidang karena jumlahnya yang banyak. “Ini keputusan hakim,” kata dia.
Pantauan arrahmah.com Jaksa penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada sidang yang menghadirkan 5 terdakwa yakni Ibrahim Umar Alhabsyi, Ida bagus Handoko, Haratitis, Samsuri, dan Syarifiuddin.
Menurut JPU para terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja atau menghancurkan orang atau barang dengan sengaja yang menyebabkan orang luka-luka, di Perumahan Bukit Az Zikra Jl Tawadhu 03 Rt 01/05 Desa Pambuaran Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Usai dibacakan surat dakwaan oleh JPU, para terdakwa saat ditanya oleh Majelis Hakim mengerti dan paham akan surat dakwaan dan masing-masing sudah menerimanya. Ibrahim dapat menerima semua dakwaan. Sementara Ida bagus Handoko, Haratitis, Samsuri memberi catatan tidak ada instruksi masuk ke masjid.
Kelima terdakwa ini tidak didampingi oleh pengacara karena kemauan mereka. Hinggga detik terakhir di ruang sidang Majelis Hakim kembali menjelaskan hak-hak para terdakwa. Namun mereka menolak menggunakan pengacara.
“Kami sudah mengaku bersalah dan kami siap menerima hukuman,” kata Ibrahim, salah satu terdakwa.
Pada kesempatan ini JPU belum bisa menampilkan para saksi, lantaran JPU beranggapan para terdakwa akan melakukan eksepsi pada sidang kali ini. Sehingga Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (29/4/2015).
Turut hadir dalam persidangan perdana ini puluhan Jamaah Zikir Az Zikra dan laskar Majelis Mujahidin. Tampak di bangku pengunjung antara lain Ustadz Ahmad Syuhada, juru bicara Az Zikra dan korban penganiayaan Habib Faisal Salim. (azmuttaqin/arrahmah.com)