YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin tegas menolak diselenggarakannya kebaktian paskah pendeta Dr. Peter Youngren di luar gereja, seperti di stadion dan tempat-tempat umum lainnya. Kebaktian hanya di gereja.
“Padahal tidak ada situasi dan kondisi memaksa yang mengharuskan mereka melaksanakan kebaktian di luar Gereja (di tempat umum),” demikian sikap tertulis Majelis Mujahidin, dikutip dari laman resminya.
Rencananya malam ini, Kamis (16/4/2015) akan dilaksanakan Kebaktian Pembaharuan Iman Nasional (KPIN) di Stadion Kridosono Yogyakarta.
Pantauan sumber Arrahmah.com di lokasi, hingga berita ini dipublikasikan sejumlah laskar dari elemen umat Islam berada di lokasi acara untuk mendesak aparat agar membubarkan acara yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979, Bab III tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3-4 ini.
Berikut ini pernyataan selengkapnya Majelis Mujahidin “Menolak diselenggarakannya Kebaktian Umat Kristiani di tempat umum di luar tempat peribadatan Kristiani (Gereja)”.
Beberapa tahun lalu, misionaris yang dibungkus dengan Jogja Festival 2007 dan Pengobatan massal oleh pendeta evangelist dari Kanada, Dr. Peter Youngren, terpaksa dibatalkan oleh aparat keamanan, karena acara tersebut adalah rangkaian upacara paskah umat Kristiani tetapi dipublikasikan secara tersembunyi, tidak terus terang sehingga banyak publik yang terkecoh, apalagi diikuti dengan acara pemberkatan yang tidak kondusif bagi hubungan antar umat beragama dan bisa memicu konflik SARA.
Pada tahun ini, tepatnya 16 April 2015 akan dilaksanakan Kebaktian Pembaharuan Iman Nasional (KPIN) di Stadion Kridosono Yogyakarta. Meskipun acara ini adalah rangkaian perayaan Paskah Nasional, tetapi menyalahi pakem pelaksanaan Kebaktian di Gereja. Padahal tidak ada situasi dan kondisi memaksa yang mengharuskan mereka melaksanakan kebaktian di luar Gereja (di tempat umum). Sebagaimana disebutkan bahwa kebaktian adalah upacara Gerejawi di mana sejumlah orang percaya berkumpul untuk mengadakan persekutuan dengan Allah Bapa, AnakNya Yesus Kristus dan Roh Kudus (lih. Mat. 18:20, 1Kor. 14: 25 dan 1Raj. 8:11).
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Majelis Mujahidin menyatakan sikap “Menolak diselenggarakannya Kebaktian Umat Kristiani di tempat umum di luar tempat peribadatan Kristiani (Gereja)”.
Berdasarkan :
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979, Bab III tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3-4 yang menyatakan :a. Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.b. Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:- Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.- Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
– Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
- Penyampaian aspirasi Umat Islam kepada Kapolda DIY Kombes Pol Erwin Triwanto berkenaan dengan penyimpangan Kebaktian yang dilaksanakan di luar gereja oleh Komunitas STEMI – Stephen Tong Evangelistic Ministries International dan BKSGK DIY menjadi ajang promosi misionaris dan mobilisasi publik non Kristiani sebagaimana sudah sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sebagaimana bukti-bukti yang telah disampaikan kepada pihak Kepolisian DIY oleh FUI Yogyakarta. FUI menuntut supaya Kebaktian tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya dilaksanakan di Gereja. Kebaktian tidak untuk dilaksanakan ditempat umum. (Lih. KBBI : kebaktian/ke·bak·ti·an/ n (1) rasa tunduk dan khidmat; perbuatan (pekerjaan) bakti; kesetiaan; (2) perbuatan baik; (3) Kristen. upacara agama di gereja (berdoa, menyanyikan puji-pujian).
- Kebaktian adalah upacara Gerejawi di mana sejumlah orang percaya berkumpul untuk mengadakan persekutuan dengan Allah Bapa, AnakNya Yesus Kristus dan Roh Kudus (lih. Mat. 18:20, 1Kor. 14: 25 dan 1Raj. 8:11).
Memperhatikan :
- Ajakan dan publikasi yang dibuat panitia bertema “Kebaktian Pembaharuan Iman Nasional” (KPIN), namun pelaksanaannya di tempat umum tidak di Gereja.
- Sudah sering terjadi penyimpangan prosesi missi Gerejawi yang dilaksanakan di tempat publik sehingga melanggar SKB No. 1 tahun 1979 dan mengganggu hubungan antar umat beragama. Sebagaimana terjadi di ajang car freeday, berkedok wisata rohani, ziarah dan sebagainya.
Memutuskan :
- Menolak pelaksanaan kebaktian Kristen yang dilaksanakan di luar Gereja, apalagi di tempat publik.
- Jaminan yang disampaikan panitia kepada aparat keamanan cq Kapolda DIY bahwa mereka tidak akan melakukan hal-hal yang dapat memicu SARA dan lain-lain, bukanlah alasan untuk melaksanakan Kebaktian di arena publik.
- Menuntut pihak Kepolisian DIY membatalkan Kebaktian Pembaharuan Iman Nasional (KPIN) di tempat publik dan mempersilahkan mereka melakukan perayaan Paskah secara proporsional tidak dicampur aduk dengan Kebaktian yang seharusnya dilaksanakan di Gereja.
- Menuntut pihak Kepolisian DIY memindahkan Kebaktian yang mereka laksanakan ke tempat yang semestinya (Gereja).
Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai upaya menjaga hubungan yang kondusip aman dan damai antar umat beragama dalam melaksanakan ajaran agamanya dan menjaga kondusifitas keamanan dan ketenteraman kehidupan beragama di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Yogyakarta, 16 April 2015
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
(azmuttaqin/arrahmah.com)