JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah berbagai desakan dari berbagai elemen, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menghentikan pemblokiran 12 situs media Islam, pada Kamis (9/4/2015). Terkait pembukaan situs-situs tersebut, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, pemilik Arrahmah.com memberikan tanggapan.
“Alhamdulillah, memang sudah sewajibnya pemerintah melalui KOMINFO membuka situs-situs media Islam yang dianggap ‘radikal’ ini dari aneka tuduhan-tuduhan lainya,” ujar Muhammad Jibriel sambil bersyukur atas keputusan tersebut.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya kini menunggu Kemenkominfo meminta maaf kepada situs-situs media Islam yang sudah menjadi korban kesewenang-wenangan pemerintah.
“Selanjutnya, kami beserta teman-temen situs media Islam menantikan itikad baik pemerintah untuk pernyataan maaf atas kesewenang-wenanganya menuduh kami radikal, juga atas pemblokiran sepihak tanpa ada warning dan musyawarah,” tegas Muhammad Jibriel.
Menurutnya, kebijakan pemerintah melakukan pembukaan blokir terhadap situs-situs islam itu sebuah kewajiban dan tanggung jawab moral Kemenkominfo. Terlebih, pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Atas keputusan baik itu, Muhammad Jibriel berharap, “Semoga ke depannya, pemerintah melalui aparatur-aparatur negara berhenti melakukan pembredelan sewenang-wenang ataupun tuduhan sepihak, terutama kepada Islam dan situs-situs media Islam.”
Situs media Islam dalam pengawasan Kemenkominfo
Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, dua belas situs yang telah dibebaskan oleh Kemenkominfo sudah dapat diakses kembali. Namun, tim panel memberikan catatan bahwa, “seluruhnya diberikan pengawasan.”
Atas catatan tersebut, Muhammad Jibriel menegaskan bahwa, “Meski Kemenkominfo memberi sebuah catatan bahwa situs-situs kami dalam pengawasan mereka, namun bagi kami, pengawasan Allah-lah lebih penting dari pengawasan mereka.”
Ia mengaku bahwa Arrahmah.com tidak akan berhenti menjadi media yang menyuarakan kebenaran Islam.
“Selama apa yang kami sampaikan dan distribusikan adalah berita baik dan benar, dan media-media islam selalu mengikut aturan syariah dalam penulisan-penulisan berita, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghentikan langkah kami,” pungkasnya disertai pekik takbir. (adibahasan/arrahmah.com)