JAKARTA (Arrahmah.com) – Dr. S. Sinansari Ecip, akademisi, ilmuwan sekaligus praktisi di dunia pers tegas menyatakan bahwa sejumlah media Islam online yang diblokir pemerintah Jokowi adalah produk pers yang dilindungi undang-undang. Hal ini ditegaskannya dihadapan pejabat Kementrian Kominfo dan sepuluh media Islam online yang diblokir di kantor Kemenkominfo Jakarta, Selasa (7/4/2015).
“Ini (media Islam yang diblokir-red) media masa. Saya ilmuwan saya belajar di bidang itu. Siapa bilang ini bukan karya jurnalistik. Undang-undang Dasar menyebutkan hal itu,” katanya kepada para wartawan, termasuk Arrahmah.com.
Ketua bidang Infokom MUI Pusat ini mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”
Dirinya tidak sependapat dengan pandangan segelintir orang yang menyebut media Islam yang diblokir bukan produk pers. Dia juga mengutip di dalam UU Pers pasal 1, di sana disebutkan;
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Mencari dan lain-lain sampai mempublikasikan adalah kegiatan jurnalisme. Orang yang melakukan kegiatan jurnalisme itu apa hasilnya? Karya jurnalisme,” tegas Ecip.
Mengantongi ijazah doktor bidang Ilmu Komunikasi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan di tahun 1991, S. Sinansari Ecip telah menelurkan 16 buku karya jurnalistik dan ilmiah, serta 10 buku karya sastra. Ecip mengawali karier jurnalistik di banyak harian terkemuka di negeri ini. Dikenal juga sebagai wartawan Harian Kami, S. Sinansari ecip melanglang buana dan singgah di banyak media massa, diantaranya Majalah Tempo, Majalah Panji, dan harian Republika. Mantan wakil ketua KPI Pusat periode pertama ini aktif mengajar di Universitas Hasanuddin dan Universitas Indonesia, serta menulis di banyak halaman opini. Pengalaman-pengalaman diatas menempatkan ecip sebagai koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat periode 2007-2010. (azmuttaqin/arrahmah.com)