MESIR (Arrahmah.com) – Jaksa Mesir telah merujuk Pemimpin Tertinggi Ikhwanul Muslimin (IM) Muhammad Badie dan 223 lainnya kepada otoritas pengadilan militer atas tuduhan berkaitan dengan kekerasan, ungkap sumber pengadilan kepada Anadolu Agency, sebagaimana dilansir MEMO pada Kamis (2/4/2015).
Mereka dituduh menyabotase lembaga negara di provinsi Beni Suef mengikuti aksi pendukung Presiden Mesir yang digulingkan, Muhammad Mursi, pada pertengahan 2013, kata sumber itu.
Ratusan demonstran pro-Morsi terbunuh ketika pasukan keamanan junta Mesir membubarkan paksa aksi protes setelah penggulingan Mursi.
Jaksa Mesir secara hukum diizinkan untuk merujuk kasus ke jaksa militer setelah pada Oktober lalu, Abdul Fattah As-Sisi, presiden diktator Mesir saat ini, mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan kasus yang melibatkan pelanggaran lembaga negara ke pengadilan militer.
Langkah ini secara luas jelas dikritik oleh organisasi hak asasi lokal dan internasional, yang menyuarakan kekhawatiran bahwa para terdakwa tidak akan menerima pengadilan yang adil sebelum pengadilan militer.
Sejak penggulingan Mursi hampir dua tahun yang lalu, pemerintah Mesir telah melancarkan tindakan keras tanpa henti pada pihak yang memiliki perbedaan pendapat politik, yang sebagian besar telah ditargetkan kepada pendukung Mursi dan anggota Ikhwanul Muslimin yang saat ini juga dicap sebagai organisasi “teroris”.
(banan/arrahmah.com)