MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada 14 anggota senior Ikhwanul Muslimin, media pemerintah melaporkan, sebagaimana dilansir MEMO pada Selasa (17/3/2015).
Pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, termasuk di antara 14 anggota senior Ikhwanul yang dijatuhi hukuman mati tersebut. Mereka dinyatakan bersalah dengan tuduhan “merencanakan serangan terhadap negara”.
Keputusan itu dikeluarkan pada Senin (16/3), dengan tanggal 11 April sebagai waktu ditetapkan secara resmi pengeluaran keputusan tersebut.
Pengadilan menunjuk kasus tersebut ke “Grand Mufti” Mesir, sebagai langkah pertama dalam meratifikasi hukuman mati.
Sementara itu, pengadilan di kota Mansura juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya dengan tuduhan mendirikan “sel teror” dan membunuh lawan dari organisasi mereka.
Ratusan orang telah dihukum mati dalam tindakan keras terhadap aktivis Islam yang menentang kudeta militer yang menggulingkan Muhammad Mursi pada tahun 2013.
Pemerintah junta Mesir telah menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok “teroris” pada tahun 2013.
(banan/arrahmah.com)