TANGERANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak aparat Satpol PP setempat untuk menertibkan sejumlah tempat yang digunakan untuk berbuat zina seperti halte serta tempat mesum berkedok kebugaran dan rumah kos.
Mengutip Harianterbit, Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi Gofar, mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari warga tentang keberadaan halte yang digunakan sebagai tempat zina di depan pintu gerbang Pemkab Tangerang di Kecamatan Cikupa.
Dia mengatakan di lokasi itu memang gelap, maka diharapkan aparat terkait untuk memasang lampu penerangan jalan umum.
Menurut dia, sebagai pihak yang berwenang untuk mengamankan Perda, maka Satpol PP tidak boleh diam dengan adanya masalah tersebut.
Ues menambahkan penertiban harus segera dilaksanakan bila tidak dikhawatirkan terjadi tindakan anarkis warga dengan cara menutup paksa.
Demikian pula sebaiknya petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk mendatangi lokasi usaha panti pijat tersebut apakah memiliki izin atau tidak.
Dia mengatakan padahal izin usaha panti pijat yang resmi untuk kesehatan dari dinas sosial atau pariwisata setempat.
Pihaknya mengharapkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menindaklanjuti adanya laporan warga tersebut.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, halte depan pintu gerbang Pemkab Tangerang di Kecamatan Cikupa kerap digunakan sebagai lokasi zina. Kawasan itu juga kerap menjadi tempat mangkal para banci alias waria dan pelacur berjejer menjajakan diri untuk berzina. Musibah, inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.
MUI Tangerang juga banyak menerima laporan tentang keberadaan panti pijat mesum berkedok untuk kesehatan di Kecamatan Kelapa Dua, Kosambi, Cikupa, Panongan, Pasar Kemis dan Teluknaga. Namun mayoritas tempat usaha tersebut berada di ruko dan bertuliskan pijat refleksi dan tempat kebugaran. (azm/arrahmah.com)