BIMA (Arrahmah.com) – Forum Umat Islam (FUI) Bima mengecam keras sikap diam atau tak peduli Pemerintah Kabupaten Bima terhadap penolakan Umat Islam dan Majelis Ulama Se-pulau Sumbawa akan keberadaan pura ilegal Udayana Tambora.
Pemerintah Kabupaten Bima bersikap diam atau tak peduli dari penolakan umat Islam bahkan Majelis Ulama Se-pulau Sumbawa. Demikian pula laporan perjalanan dinas Komisi IV DPRD Kabupaten Bima terhadap keberadaan Pura Tambora yang mengecewakan.
“Sikap tersebut merupakan pelecehan kepada umat Islam, terutama Ulama yang seharusnya dimintai nasehat,” tulis siaran pers FUI yang diterima redakasi Rabu (11/3/2015).
Hal tersebut, sambung siaran pers yang ditanda tangani Asikin bin Manshur (Ketua) dan Ahmad Jibril (Sekretaris) ini, menunjukkan sikap yang tidak layak memimpin dou laboDana Mbojo yang telah dikaruniai oleh Allah umat Islam mayoritas dengan nilai-nilai Islam yang kuat.
Aadapun mengenai Laporan Perjalanan Dinas Komisi IV DPRD Kabupaten Bima laporan yang dikeluarkan tertanggal, 10 Februari 2015, FUI menyatakan laporan itu tidak menyentuh substansi penolakan Umat Islam dan Majelis Ulama se-pulau Sumbawa terhadap keberadaan Pura Tambora.
Karena itu FUI mendesak DPRD Kabupaten Bima bekerja maksimal menuntaskan substansi penolakan umat Islam dan MUI se-pulau Sumbawa terhadap keberadaan Pura Tambora.
Dalam siaran pers bertajuk Sikap Pemerintah dan Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Bima terkait Keberadaan Pura Tambora ini, FUI mengajak kaum Muslimin menolak Pura ilegal Kahyangan Jagat Agung Tambora
“Maka kami menyeru kepada kaum Muslimin se-pulau Sumbawa dan di manapun berada, merapatkan barisan menolak keberadaan Pura Kahyangan Jagat Agung Tambora di Bima NTB Indonesia,” tegas FUI.
Sebelumnya telah diwartakan di media ini, lantaran meresahkan, Ormas Islam tolak pura ilegal Udayana Tambora.
Saat itu sejumlah Ormas Islam di Nusa Tenggara Barat menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, Senin (22/9/2014). Mereka terdiri daei Forum Umat Islam (FUI) Dompu, Jama’ah Ansharusy Syari’ah Wilayah Nusra (Nusa Tenggara) dan tokoh masyarakat, dengan agenda menyikapi pembangunan ilegal Pura Agung Udayana Tambora. (azmuttaqin/arrahmah.com)