MATARAM (Arrahmah.com) – Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono menyatakan, tindakan kriminal dapat dipicu oleh alkohol (khamr). Sebab, orang yang mengonsumsi minuman beralkohol seperti jenis tuak, cenderung tidak berpikir normal, bahkan cepat terpancing emosinya.
Guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, ia berharap agar pemerintah daerah mendukung dengan membuat aturan hukum mengenai peredaran minuman beralkohol.
“Kami juga tidak ingin terus menangkap sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum. Namun, minuman keras jenis tuak ini berdampak negatif di tengah masyarakat,” kata dia, Rabu (4/3), dikutip dari ROL.
“Jadi,” kata dia melanjutkan, “harus ada solusi dari pemerintah daerah dalam aturan hukumnya.” (azm/arrahmah.com)