JAKARTA (Arrahmah.com) – Minimarket Seven Eleven, lazim dikenal Sevel didapati masih menjual minuman beralkohol (khamr). Padahal telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) No. 6 Tahun 2015 tentang pelarangan minimarket menjual minuman beralkohol.
Pantauan Suarajakarta.co, di Sevel Pinang Ranti masih terdapat lemari dingin khusus yang menjual miras, meskipun dianjurkan untuk dibawa pulang (take away).
Tidak hanya itu, pada Sabtu (7/3/2015) jam 22.45 didapati di Sevel tersebut banyak pria dan wanita berusia remaja membeli miras dengan mudahnya tanpa menunjukkan kartu identitas.
Pihak manajemen pun seakan menutup diri bahwa telah diterbitkannya Permendag untuk melarang minimarket menjual miras
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Ini artinya, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.
Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.
Beranikah pemerintah mengambil tindakan menertibkan Sevel? (azm/arrahmah.com)