BANDUNG (Arrahmah.com) – Banyaknya pihak yang mengambil peran sebagai pengelola (amil) zakat, baik BAZNAS maupun LAZ, menuntut adanya standardisasi tata kelola amil zakat. Hal ini penting untuk menunjang kesuksesan pengelolaan zakat di Indonesia. Demikian disampaikan Irfan Syauqi Beik, ketua Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah IPB di Bandung, Jum’at (6/3/2015).
“Perlu indikator keberhasilan, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, dan pertanggungjawabannya,” ujarnya dalam salah satu sesi seminar 3rd International Islamic Phylantrophy, yang juga dihadiri puluhan peserta dari kawasan Asia Tenggara dan Afrika Selatan.
Irfan menambahkan bahwa audit kinerja amilin oleh pihak yang berwenang sangat diperlukan agar pengelolaannya sesuai dengan syariah. Audit itu mencakup dokumen rencana program yang sistematis, eksekusi program di lapangan dan standar operasional pendampingan mustahik.
Zakat Core Principles
Dalam tataran global, telah ada upaya menyusun Zakat Core Principles (ZCP) sebagai wujud penataan perzakatan. “ZCP ini lahir atas inisiasi Bank Indonesia, BAZNAS dan Islamic Development Bank, kini telah diikuti beberapa negara seperti Sudan, Arab Saudi, Malaysia, Afrika Selatan, dan lain-lain,” ujarnya. (adibahasan/arrahmah.com)