(Arrahmah.com) – Syaikh Athiatullah Al-Libi, semoga Allah merahmatinya, menyampaikan penjelasan seputar masalah takfir. Dalam penjelasannya yang dimuat Majalah Hittin 8 ini, beliau menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk membahas masalah yang sensitif dan bahaya ini tanpa ilmu.
Berikut terjemahan penjelasan beliau yang dipublikasikan oleh Muqawamah Media pada Ahad (1/3/2015).
Seputar Masalah Takfir
Syaikh Athiyatullah Al-Libi (Semoga Allah merahmatinya)
Pertanyaan:
Apa yang harus menjadi sikap umum dari seorang Mujahid biasa – yang bukan Ulama’- berkaitan dengan isu-isu Takfir?
Jawaban:
Masalah Takfir adalah salah satu masalah yang paling sensitif, ia adalah masalah yang selalu kami peringatkan kepada para Mujahid muda karena tingkat bahayanya tersebut. Kami katakan kepada saudara-saudara kami para Mujahidin bahwa isu-isu sensitif ini serahkanlah pada Ulama tsiqqah. Tidak diperbolehkan bagi orang awam untuk membahas masalah ini. Ini adalah bab Ilmu, mengingat sensitif dan bahayanya masalah ini, bahkan ulama besar Imam telah menahan diri dari banyak mendiskusikan, bahkan sangat hati-hati dalam penerapan Takfir pada individu tertentu, dan akan selalu menjadi pilihan yang paling aman dalam menanggapi hal ini.
Pendahulu kita sering mengatakan bahwa: “Tidak ada yang lebih berharga bagi kita kecuali melindungi agama!” Dengan demikian, kepada setiap pemuda biasa, cukuplah dengan mempelajari ajaran Allah dan Rasul-Nya (ﷺ) dan memiliki kepercayaan umum di atasnya, seperti keharusan mengkafirkan Thaghut secara umum. Adapun rincian mengenai hal ini dan untuk mengetahui tentang putusan kafir pada seseorang atau kelompok tertentu, apakah mereka berada di luar Islam atau tidak? Apakah seseorang itu keluar dari Islam dengan melakukan suatu hal? Atau hal yang serupa, maka untuk itu kita harus bicara tentang ini berdasarkan keilmuan yang dimiliki, karena masalah ini sudah masuk dalam ruang lingkup fatwa (putusan) dan penilaian Syar’iah yang seorang awam tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenainya.
Dengan demikian, orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang permasalahan ini, maka ia harus tetap diam atau harus mengatakan (saya tidak memiliki ilmu). Jawaban ini tidak akan mengurangi iman atau agamanya, melainkan dengan mengikuti sikap ini merupakan persyaratan iman yang penting. Tidaklah pantas orang bodoh untuk membuka lidahnya dan berbicara tentang permasalahan ini, janganlah orang-orang seperti ini dijadikan sebagai sumber pemutus hukum (kafirnya seseorang), dan janganlah kata-kata orang bodoh dijadikan sebagai sandaran untuk mengkafirkan seseorang, tapi itu diperbolehkan hanya dalam kasus ketika ia mengikuti sikap dan putusan seorang Ulama (Taqlid), dan hanya mengulang pendapat Ulama tersebut (mengenai hukum kafirnya seseorang atau kelompok tertentu).
Orang yang tidak memiliki pengetahuan Islam (Jahil), jika ia diminta memberikan pendapat atas masalah ini (Takfir), maka hendaknya dia mengatakan bahwa, “Saya tidak memiliki ilmu tentang ini dan bertanyalah pada Ulama“, maka jika Ulama yang kredibel membuat Takfir atas suatu individu atau kelompok dengan secara khusus menyebut nama mereka, maka ikutilah mereka dan melakukan Taqlid pada Ulama yang terkenal memiliki kelimuan yang tinggi itu diperbolehkan.
Sesungguhnya Allah-lah yang memberi kemurahan hati untuk berbuat baik.
Pertemuan dengan Syaikh Athiyatullah Al-Libi (Rahimahullah)
Al-Hisbah Jihadi Forum
Sumber: Majalah Hittin 8 (Majalah berbahasa Urdu dari Khurasan)
(Arrahmah.com) – Syaikh Athiatullah Al-Libi, semoga Allah merahmatinya, menyampaikan penjelasan seputar masalah takfir. Dalam penjelasannya yang dimuat Majalah Hittin 8 ini, beliau menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk membahas masalah yang sensitif dan bahaya ini tanpa ilmu.
Berikut terjemahan penjelasan beliau yang dipublikasikan oleh Muqawamah Media pada Ahad (1/3/2015).
Seputar Masalah Takfir
Syaikh Athiyatullah Al-Libi (Semoga Allah merahmatinya)
Pertanyaan:
Apa yang harus menjadi sikap umum dari seorang Mujahid biasa – yang bukan Ulama’- berkaitan dengan isu-isu Takfir?
Jawaban:
Masalah Takfir adalah salah satu masalah yang paling sensitif, ia adalah masalah yang selalu kami peringatkan kepada para Mujahid muda karena tingkat bahayanya tersebut. Kami katakan kepada saudara-saudara kami para Mujahidin bahwa isu-isu sensitif ini serahkanlah pada Ulama tsiqqah. Tidak diperbolehkan bagi orang awam untuk membahas masalah ini. Ini adalah bab Ilmu, mengingat sensitif dan bahayanya masalah ini, bahkan ulama besar Imam telah menahan diri dari banyak mendiskusikan, bahkan sangat hati-hati dalam penerapan Takfir pada individu tertentu, dan akan selalu menjadi pilihan yang paling aman dalam menanggapi hal ini.
Pendahulu kita sering mengatakan bahwa: “Tidak ada yang lebih berharga bagi kita kecuali melindungi agama!” Dengan demikian, kepada setiap pemuda biasa, cukuplah dengan mempelajari ajaran Allah dan Rasul-Nya (ﷺ) dan memiliki kepercayaan umum di atasnya, seperti keharusan mengkafirkan Thaghut secara umum. Adapun rincian mengenai hal ini dan untuk mengetahui tentang putusan kafir pada seseorang atau kelompok tertentu, apakah mereka berada di luar Islam atau tidak? Apakah seseorang itu keluar dari Islam dengan melakukan suatu hal? Atau hal yang serupa, maka untuk itu kita harus bicara tentang ini berdasarkan keilmuan yang dimiliki, karena masalah ini sudah masuk dalam ruang lingkup fatwa (putusan) dan penilaian Syar’iah yang seorang awam tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenainya.
Dengan demikian, orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang permasalahan ini, maka ia harus tetap diam atau harus mengatakan (saya tidak memiliki ilmu). Jawaban ini tidak akan mengurangi iman atau agamanya, melainkan dengan mengikuti sikap ini merupakan persyaratan iman yang penting. Tidaklah pantas orang bodoh untuk membuka lidahnya dan berbicara tentang permasalahan ini, janganlah orang-orang seperti ini dijadikan sebagai sumber pemutus hukum (kafirnya seseorang), dan janganlah kata-kata orang bodoh dijadikan sebagai sandaran untuk mengkafirkan seseorang, tapi itu diperbolehkan hanya dalam kasus ketika ia mengikuti sikap dan putusan seorang Ulama (Taqlid), dan hanya mengulang pendapat Ulama tersebut (mengenai hukum kafirnya seseorang atau kelompok tertentu).
Orang yang tidak memiliki pengetahuan Islam (Jahil), jika ia diminta memberikan pendapat atas masalah ini (Takfir), maka hendaknya dia mengatakan bahwa, “Saya tidak memiliki ilmu tentang ini dan bertanyalah pada Ulama“, maka jika Ulama yang kredibel membuat Takfir atas suatu individu atau kelompok dengan secara khusus menyebut nama mereka, maka ikutilah mereka dan melakukan Taqlid pada Ulama yang terkenal memiliki kelimuan yang tinggi itu diperbolehkan.
Sesungguhnya Allah-lah yang memberi kemurahan hati untuk berbuat baik.
Pertemuan dengan Syaikh Athiyatullah Al-Libi (Rahimahullah)
Al-Hisbah Jihadi Forum
Sumber: Majalah Hittin 8 (Majalah berbahasa Urdu dari Khurasan)