Oleh Rina Nurawani
Pendidik Sekolah Madania dan Pengamat Sosial
(Arrahmah.com) – Sungguh mengejutkan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa belanja yang dikeluarkan untuk pornografi tahun 2014 menembus angka lebih dari Rp 50 trilyun. Angka tersebut tidak terlalu jauh melebihi angka belanja narkoba di Indonesia yang juga hampir menembus angka tersebut. Bisnis esek-esek yang semakin marak tersebut membuat prihatin banyak pihak terutama pemerintah. Kementrian Sosial saat ini sedang mengkoordinasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan seksual yang mengatur tentang hukum perdagangan orang, perdagangan perempuan dan dan perdagangan anak. “Kita sedang melakukan telaah supaya ada hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual antara lain dengan mematikan syaraf libido pelakunya,” ucap Khofifah.
Geramnya Khofifah tentu beralasan. Beliau mengungkapkan bahwa 45% dari angka diatas berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak-anak. Korbannya kemudian dijadikan objek dalam industri pornografi. Bahkan beberapa kasus kekerasan seksual terjadi di dalam keluarga yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anaknya. Untuk itu, Kementrian sosial menganggap isu ini sebagai isu penting yang harus dipertegas dengan membuat hukum yang menghukum secara tegas pelaku kejahatan seksual.
Akankah Rancangan Undang-undang yang nantinya akan menjadi Undang-Undang ini efektif menekan angka kekerasan seksual di Indonesia? Akankah hukuman berupa pemutusan saraf libido tersebut efektif menurunkan angka kekerasan seksual dan kejahatan pornografi dan menurunkan angka belanja pornografi?
Fakta tentang bisnis esek-esek di Indonesia
Persoalaannya tentu tidak sesederhana itu. Kekerasan seksual dan kejahatan pornografi hanyalah akibat dari sebuah tatanan masyarakat dan hukum yang diterapkan atas mereka. Ibarat gunung es, tidaklah tepat bila kita ingin memberantas kekerasan seksual dan kejahatan pornografi dengan membuat hukum mengenai kekerasan seksual saja tanpa menyentuh aspek hukum yang lainnya. Dengan digoalkannya hukum ini pun, bahaya pornografi yang menjadi biang keladi kejahatan ini, praktis kurang tersentuh secara menyeluruh. Pangkalnya adalah tidak ada batasan yang jelas mengenai definisi pornografi itu sendiri. Belum lagi akibat akibat yang dihasilkan dari pornografi tersebut, seperti pergaulan bebas dan aborsi. Tidak ada perangkat hukum yang jelas dan tegas bagi pelaku perbuatan tersebut. Hasilnya belanja pornografi tiap tahun kian meningkat.
Merujuk data dari Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah, dokter Hartono Hadisaputro SpOG, yang menyatakan bahwa di Indonesia diperkirakan terdapat 2.5 juta kasus aborsi setiap tahunnya. Itu artinya, diperkirakan ada 6.944-7.000 perempuan melakukan praktik aborsi setiap harinya.Studi lainnya, pada 2010 di daerah kota, seperti Jakarta menunjukkan bahwa ada 20,6 persen remaja mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah. Lalu, bagaimana pada 2014? Kenaikannya dari 2007 sungguh fantastis! BKKBN melansir data bahwa 46 persen remaja berusia 15-19 tahun sudah berhubungan seksual. Data Sensus Nasional yang dilansir pada 2014 juga menunjukkan, 48-51 persen perempuan hamil adalah remaja.
Lalu, berapa total “belanja” aborsi di Indonesia setiap tahunnya? Dari pengakuan seorang dokter pelaku aborsi yang saya kutip dari situs Kompas, com, umur kandungan menentukan harga aborsi. Untuk kandungan di bawah tiga bulan, tarif aborsi dikenakan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara itu. untuk usia kandungan di atas tiga bulan, tarifnya berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Jumlah tersebut tentulah di luar belanja pornografi seperti yang disebutkan di atas.
Belum lagi maraknya penggerebekan pelajar yang melakukan hubungan seks di warung internet (warnet) menunjukkan bahwa pornografi sudah bukan lagi tontonan semata, me-lainkan telah menjadi materi tutorial dan bagi pelaku seks bebas. Maka, seks bebas di kalangan pelajar telah menjadi satu paket dengan belanja pornografi.
Akses internet kini kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab di Indonesia untuk menyebarkan dan menjual video dengan konten pornografi. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Huda kepada ROL, Jumat (13/2) mengaku kesulitan mencari pelaku konten pornografi. Hilarius menyatakan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru bisa menindak pelaku penyebaran konten pornografi secara online jika pelaku merupakan warga negara Indonesia. Bagaimana dengan pelaku warga asing?
Belum lagi maraknya cyber prostitusi sebagai akses dari ditutupnya lokalisasi. Menurut pengakuan salah seorang pekerja seks komersial, omzet yang dihasilkan dari mengiklankan diri secara online ternyata lebih besar dari pada “mangkal” di lokasi prostitusi. Bisnis esek-esek ini berjalan seperti layaknya hukum ekonomi. Pasar akan berjalan selaras dengan permintaan. Bila permintaan terus meningkat, maka ketersediaan konten pornografi akan semakin deras. Belanja pornografipun akan semakin meluas dan semakin sulit dijangkau oleh hukum.
Kasus yang dingkat oleh Kementrian Kesejahteraan Rakyat memang ditekankan pada pelaku pemerkosaan dan korban incest. Namun pemerkosaan dan incest bukan semata-mata faktor kejahatan seksual saja. Faktor lain seperti pendidikan, dan ekonomi juga mengambil peran dari maraknya kasus ini di Indonesia. Pendidikan agama yang rendah, ditambah keadaan ekonomi yang sulit, membuat banyak orang gelap mata dan melakukan tindak kekerasan seksual dan pornografi meski dengan anak sendiri.
Dari sini dapat dilihat bahwa kejahatan pornografi dan kekerasan seksual bukanlah masalah tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah anak cabang dari pornografi yang juga sudah mengular akar. Sekularisme yang menjadi sebab utamanya, yaitu memisahkan antara kehidupan agama dari kehidupan publik, telah mengakibatkan rusaknya tatanan hidup bermasyarakat. Pemerintah dipastikan akan kerepotan membuat berbagai jenis undang undang yang dapat menjerat pelaku kejahatan yang bersumber dari pornografi ini.
Syariat Islam yang mulia memberantas seluruh kejahatan seksual
Masih banyak pihak meragukan keagungan syariat yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam. Mereka berdalih bahwa Islam yang dibawa oleh Muhammad hanya mengatur hal-hal yang pokok semata (ushuliyah) dan selebihnya adalah penafsiran. Mereka berpendapat bahwa pelegalan Syariah Islam akan menutup pintu ijtihad, dan menafikan penafsiran kontekstual dan sumber kebenaran yang lain. Pendapat demikian lahir dari liberalisasi pemikiran yang jelas-jelas meracuni pemikiran umat Islam.
Padahal, di antara nikmat terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan kepada umat ini adalah disempurnakannya agama ini sebagaimana dalam firman-Nya:
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS al-Ma’idah [5]: 3)
Allah juga berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]. Allah juga berfirman Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. “(TQS. an-Nisa [4]: 65)
Islam telah mengatur dengan jelas interaksi masyarakat dalam berinteraksi sehari-hari. Islam mengatur dengan jelas batas aurat wanita yang boleh dilihat oleh laki-laki asing. Islam juga mengatur adab keluar rumah bagi seorang wanita. Seorang wanita boleh keluar selama ia mengikuti hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh syara. Allah berfirman : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…..” (QS. Al Ahzab : 59)
Islam juga memisahkan dengan jelas kehidupan laki-laki dan wanita sehingga pelecehan seksual dan kejahatan pornografi bisa dicegah dan dihindari.Dalam kehidupan Islam dite-tapkan di dalam sejumlah nash syariat dalam segala kondisi bahwa kehidupan kaum pria terpisah dari kaum wanita, baik dalam kehidupan khusus atau kehidupan umum, dan boleh berinteraksi untuk hal-hal tertentu yang diperbolehkan oleh syara seperti untuk pembelajaran, untuk kesehatan, dan jual beli.
Islam juga memiliki hukum yang jelas mengenai penzinah, pemerkosa dan pelaku kejahatan seksual lainnya. Islam juga mampu melindungi setiap anggota keluarga dari bahaya incest dan pelecehan sosial lainnya. Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Selain itu, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Seperti dalam ayat Al-Quran :
الزَّانِيَةُوَالزَّانِيفَاجْلِدُواكُلَّوَاحِدٍمِّنْهُمَامِئَةَجَلْدَةٍوَلاَتَأْخُذْكُمبِهِمَارَأْفَةٌفِيدِينِاللَّهِإِنكُنتُمْتُؤْمِنُونَبِاللَّهِوَالْيَوْمِالآخِرِوَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَاطَائِفَةٌمِّنَالْمُؤْمِنِينَ
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).
Lebih jauh lagi Islam memiliki perangkat pendidikan yang sempurna, yang mengajarkan setiap manusia yang diajarkannya untuk semata-mata hidup untuk beribadah kepadaAllah saja. Setiap warga negara daulah Islam akan dididik untuk mengisi kehidupannya dengan ilmu yang bermanfaat dan melupakan pornografi. Para pelajar akan dengan tenang menuntut ilmu tanpa diganggu masalah pornografi. Dengan demikian, angka aborsi dapat ditekan dan belanja pornografi dapat dihilangkan.
Islam juga memiliki perangkat ekonomi yang mendorong setiap laki-laki untuk dapat bekerja guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Negara mempunyai tugas untuk menyediakan lapangan kerja seluas luasnya agar seluruh rakyat mendapatkan kehidupan yang layak. Kaum laki-laki juga akan lebih tenang bekerja karena terbebas dari “gangguan” seksual yang tidak halal, dan menjadi lebih fokus untuk menyalurkan hasrat seksualnyahanya kepada istri-istrinya saja.
Interaksi di dalam rumah antara ayah, ibu dan anak-anak pun diatur. Anak perempuan terpisah tempat tidurnya dari anak laki-laki. Anak-anakpun mempunyai adab di dalam rumah dengan senantiasa mengetuk pintu kamar orang tua pada 3 waktu dimana para ibu menanggalkan pakaian luarnya.
Dengan diterapkannya hukum Islam, otomatis akses campur baur antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan kejahatan seksual akan berkurang. Praktek prostitusi sudah tidak ada lagi, pornografi di jalan-jalan dan media massa pun sudah tidak ada lagi. Kalaupun seorang laki-laki tidak cukup dengan satu orang saja, Islam memperbolehkan laki-laki untuk beristri maksimal 4 selama ia mampu.
Bila ada pihak-pihak yang melanggar hukum syara tersebut, negara mempunyai perangkat hukumnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat.
Islam sebagai solusi seluruh permasalahan umat
Saat ini umat berada di dalam kebingungan akibat bertumpuknya masalah kemanusiaan yang tak kunjung terpecahkan. Namun masih saja kita mencari solusi-solusi lain selain Hukum Allah. Padahal, solusi yang ditawarkan dan yang ditentukan oleh manusia hanyalah bersifat parsial dan sementara saja. Mematikan syaraf libido pelaku kejahatan seksual tidak akan memberikan efek yang menyeluruh bila pemerintah tidak membenahi aspek lainnya. Padahal kita pun sudah mengetahui, berapa besar dana yang diutuhkan untuk menelurkan satu peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita. Sebuah kerja yang akan menguras waktu dan tenaga namun belum tentu berdampak baik bagi ketenangan dan kedamaian masyarakat.
Dengan demikian, untuk memutus lingkaran syahwat yang terepresentasi dari belanja pornografi yang tinggi itu harus dimulai dari diputusnya mata rantai kapitalisasi pornografi. Kapitalisasipornografi ini hanya bisa diputus dengan menutup semua akses pornografi. Untuk memutus semua akses tersebut dibutuhkan kekuatan untuk mengganti dasar negara yang sekular dengan dasar negara Islam yang sesuai dengan Al-Quran dan al Hadist.
Kaum muslimin dapat menggali hukum-hukum Islam yang juga berasal dari Ijma sahabat dan Qiyas. Kaum muslimin pun memungkinkan untuk berijtihad bila sekiranya tidak menemukan hukum untuk perkara perkara tertentu. Diterapkannya hukum Islam akan membabat habis semua kejahatan seksual.
Untuk itu, tidak perlu memutus syaraf libido pelaku kejahatan seksual. Cukup menerapkan ukubat saja sebagai pencegah dan penebus dosa. Insha Allah kaum Muslimin akan selamat di dunia dan akhirat. Hanya Khilafah yang memungkinkan kaum Muslimin menerapkan seluruh syariat Islam di bumi secara kafah. Wallahualam bi shahwab. (*/arrahmah.com)